Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kombinasi Dua Temuan BPK dan KPK Akan Tentukan Nasib Kasus RS Sumber Waras
Penghitungan Kerugian Negara, didasarkan pada dua aspek yang dominan, yaitu masalah letak tanah dan nilai tanah.
Editor: Malvyandie Haryadi
Andaikan proses sesuai aturan, maka melalui Peta Bidang Tanah akan diketahui bahwa tanah HGB ada dalam Zona Nilai Tanah Jl. Tomang Utara. NJOP di Jl. Tomang Utara hanya Rp. 7.445.000/m2.
Sesungguhnya, masalah NJOP hanyalah dampak ikutan saja. Terpenting, adakah tanah yang dimaksud dalam dokumen?
Karena tidak diketemukan tanah sebagaimana disebut dalam dokumen pembelian, tidak menutup kemungkinan Penghitungan Kerugian Negara menjadi sebesar uang yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, sebesar Rp.755.689.550.000,- atau “total lost”.
Kerugian negara yang sangat fantastis.
Sejumlah uang yang sesungguhnya sudah bisa dimanfaatkan untuk membangun Rumah Sakit Kanker dengan peralatannya di atas tanah milik Pemprov.
KPK era pak Agus saat ini, beberapa waktu yang lalu secara berurutan dalam penggal-penggal waktu tertentu, menyatakan sudah membentuk Satgas kasus RSSW, sedang mencari dua alat bukti, sudah memeriksa sekian puluh saksi, dan sedang minta pendapat para ahli.
Terakhir KPK sedang mencari ‘niat jahat’, walaupun dalam undang-undang hal itu bukan pekerjaan KPK.
Sesungguhnya KPK tinggal mencari 2 alat bukti yang menunjukkan apakah perbuatan yang diduga melanggar UU No 19/2012, Pepres No 71/2012 dan Permendagri No 13/2006 itu benar adanya?
Adakah tertabraknya aturan-aturan tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah sebagimana yang diketemukan BPK?
Di sisi lain yang luput dari teropongan publik, bahwa KPK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan audit forensik.
Jika benar, Ketua YKSW, KM mengatakan hanya menerima sebagian uang, melalui audit forensik KPK bisa menelusuri penyebaran uang pembayaran Pemprov DKI Jakarta. Inikah yang akan menjadi kejutan?
Kombinasi dua temuan antara BPK (kerugian negara) dan KPK (pelanggaran hukum) inilah yang akan menentukan status kasus RSSW.
Akankah temuan KPK bersinergi dengan kerugian negara sebagai temuan BPK, ataukah sebaliknya?
Jika sinergi tersebut tidak terjadi, patut diantisipasi kemungkinan munculnya persoalan hukum.