Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kombinasi Dua Temuan BPK dan KPK Akan Tentukan Nasib Kasus RS Sumber Waras

Penghitungan Kerugian Negara, didasarkan pada dua aspek yang dominan, yaitu masalah letak tanah dan nilai tanah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kombinasi Dua Temuan BPK dan KPK Akan Tentukan Nasib Kasus RS Sumber Waras
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mayjen. TNI. Purn. Prijanto hadir dalam pertemuan MKD dengan Gerakan Selamatkan Indonesia di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Andaikan proses sesuai aturan, maka melalui Peta Bidang Tanah akan diketahui bahwa tanah HGB ada dalam Zona Nilai Tanah Jl. Tomang Utara. NJOP di Jl. Tomang Utara hanya Rp. 7.445.000/m2.

Sesungguhnya, masalah NJOP hanyalah dampak ikutan saja. Terpenting, adakah tanah yang dimaksud dalam dokumen?

Karena tidak diketemukan tanah sebagaimana disebut dalam dokumen pembelian, tidak menutup kemungkinan Penghitungan Kerugian Negara menjadi sebesar uang yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, sebesar Rp.755.689.550.000,- atau “total lost”.

Kerugian negara yang sangat fantastis.

Sejumlah uang yang sesungguhnya sudah bisa dimanfaatkan untuk membangun Rumah Sakit Kanker dengan peralatannya di atas tanah milik Pemprov.

KPK era pak Agus saat ini, beberapa waktu yang lalu secara berurutan dalam penggal-penggal waktu tertentu, menyatakan sudah membentuk Satgas kasus RSSW, sedang mencari dua alat bukti, sudah memeriksa sekian puluh saksi, dan sedang minta pendapat para ahli.

Terakhir KPK sedang mencari ‘niat jahat’, walaupun dalam undang-undang hal itu bukan pekerjaan KPK.

Berita Rekomendasi

Sesungguhnya KPK tinggal mencari 2 alat bukti yang menunjukkan apakah perbuatan yang diduga melanggar UU No 19/2012, Pepres No 71/2012 dan Permendagri No 13/2006 itu benar adanya?

Adakah tertabraknya aturan-aturan tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah sebagimana yang diketemukan BPK?

Di sisi lain yang luput dari teropongan publik, bahwa KPK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan audit forensik.

Jika benar, Ketua YKSW, KM mengatakan hanya menerima sebagian uang, melalui audit forensik KPK bisa menelusuri penyebaran uang pembayaran Pemprov DKI Jakarta. Inikah yang akan menjadi kejutan?

Kombinasi dua temuan antara BPK (kerugian negara) dan KPK (pelanggaran hukum) inilah yang akan menentukan status kasus RSSW.

Akankah temuan KPK bersinergi dengan kerugian negara sebagai temuan BPK, ataukah sebaliknya?

Jika sinergi tersebut tidak terjadi, patut diantisipasi kemungkinan munculnya persoalan hukum.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas