Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mendikbud Didukung Hapus MOS di Sekolah

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem Yayuk Sri Rahayu Ningsih setuju dengan Menteri Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tah

zoom-in Mendikbud Didukung Hapus MOS di Sekolah
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, ditemui di Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, Kamis (12/5/2016). 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem Yayuk Sri Rahayu Ningsih setuju dengan Menteri Anies Baswedan yang telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Di dalam Permen tersebut diatur mengenai kegiatan dan atribut yang dilarang selama masa orientasi sekolah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana pengenalan lingkungan sekolah yang lebih kondusif.

Menurut Yayuk, dengan Permen tersebut diharapkan di tahun ajaran baru tahun mendatang tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban akibat kegiatan yang potensial menimbulkan korban. 

"Iya setuju, atas dasar banyaknya korban akibat MOS (masa oreintasi siswa)," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/6/2016).

Kendati begitu, masa bimbingan bagi peserta didik baru, menurutnya, tetap penting di lakukan. Hanya pelaksanaannya yang perlu dibenahi agar tidak terjadi efek negatif yang terjadi.

Di dalam Permen tersebut diatur tentang beberapa aktivitas dan atribut yang dilarang. Untuk aktivitas, misalnya, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula pasir, dan sebagainya), memakan makanan sisa, memberikan hukuman yang tidak mendidik, memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan, serta aktivitas yang tidak relevan lainnya.

Berita Rekomendasi

Adapun contoh atribut yang dilarang seperti, tas karung, tas belanja plastik, kaos kasi berwarna-warni, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang rumit, dan atribut yang tidak relevan lainnya.

Seperti diketahui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dibuat Menteri Anies untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Permen ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dinilai belum optimal mencegah terjadinya perpeloncoan di sekolah.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas