Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menaker Sidak Pelayanan Posko Pengaduan THR Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan sidak terhadap Posko Pengaduan THR 2016 Kementerian Ketenagakerjaan yang melayani laporan, pengadu

zoom-in Menaker Sidak Pelayanan Posko Pengaduan THR Kemnaker
Tribunnews.com/Dany Permana
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri 

Ditulis oleh : Humas Kementerian Ketenagakerjaan

TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan sidak  terhadap Posko Pengaduan THR 2016 Kementerian Ketenagakerjaan yang  melayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR Keagamaan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Posko yang bertempat di Lobby Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan ini akan terus beroperasi hingga 15 Juli 2016 atau satu minggu setelah Hari Raya.

"Kita harus pastikan posko pelayanan pengaduan THR memberikan pelayanan optimal bagi para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan bantuan dan informasi  soal THR, kata Menaker Hanif seusai sidak di Jakarta pada Rabu (22/6/2016).

Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko ini juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Pada Permenaker tersebut dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus dapat memperoleh THR secara proporsional. 

Sementara itu, Haiyani Rumondang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  menambahkan posko ini bentuk kepedulian Kemnaker dalam membantu kawan-kawan pekerja yang memiliki masalah dengan pembayaran THR-nya.

Berita Rekomendasi

Petugas Posko akan membuat resume harian yang mendaftar seluruh pengaduan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran maka akan langsung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Ditjen PHI dan Jamsos bekerja sama dengan Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk merespon seluruh pengaduan yang masuk ke Posko. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan langsung ditindak oleh Ditjen Binwasnaker," kata Haiyani.

Posko milik Kemnaker ini juga berkoordinasi dengan posko-posko pengaduan THR di daerah yang dikelola oleh Dinsosnaker, untuk mempercepat proses penyelesaian aduan yang masuk.

Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker membuka pelayanan dari pukul 8.00-17.00 WIB pada hari kerja dan pukul 9.00-16.00 WIB pada akhir pekan dan cuti bersama.

Selain mendatangi langsung ke Posko Pengaduan THR 2016 Kemnaker, para calon pelapor pun dapat menggunakan berbagai jalur lain untuk melaporkan aduannya, seperti melalui telepon, fax, whatsapp, email dan twitter.

Telp/Fax: 021 525 5859 (hari kerja: 8.00-17.00 WIB, akhir pekan dan cuti bersama: 9.00-16.00 WIB).

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas