Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Inilah Kesepakatan Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak

Tim Perumus akhirnya menyelesaikan pembahasan konten semua pasal RUU Pengampunan Pajak. Rekomendasi tersebut rencananya akan dikembalikan ke Panitia

zoom-in Inilah Kesepakatan Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak
istimewa
Donny Priambodo 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Tim Perumus akhirnya menyelesaikan pembahasan konten semua pasal RUU Pengampunan Pajak. Rekomendasi tersebut rencananya akan dikembalikan ke Panitia Kerja ppada hari senin besok.

Sejak rapat konsinyering yang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta dari hari Senin hingga Jumat (24/6/2016), terjadi penyusutan pasal dari draft yang diajukan oleh pemerintah yakni 14 Bab dan 27 pasal menjadi menjadi 12 Bab 24 pasal.

Penyusutan pasal tersebut dikarenakan terjadi pemadatan pasal-pasal yang substantif.

Selain itu, rekomendasi yang disepakati Timus juga menghasilkan beberapa kesepakan vital yakni masa berlaku UU sampai pengisian terakhir Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) Pajak 2016 pada 31 Maret 2017.

Dalam penentuan tarif, Anggota Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak Donny Priambodo mengaku terjadi perdebatan alot dan serius hingga menginjak rapat terakhir tadi sore.

Dalam hal ini pemerintah mengajukan tariff 1% pada triwulan pertama, 2% di triwulan kedua, dan 3% di triwulan ketiga.

Berita Rekomendasi

Namun penentuan tarif tersebut menurut Donny terlalu kecil, sehingga masing-masing anggota tim berargumentasi terkait besaran tarif lebih tinggi dari keinginan pemerintah.

"Hasilnya kami (Tim perumus) menyepakati bahwa besaran tariff dibagi menjadi dua antara uang repatriasi atau uang yang mendeklarasikan (dalam negeri). Untuk uang repatriasi tebusannya sebesar 4% di kwartal ketiga tahun 2016, 6% di kwartal keempat, dan 10% di kwartal 1 tahun 2017. Sedangkan bagi dana yang di dalam negeri yang mau di deklarasikan tarifnya lebih rendah, 2% kwartal ketiga, 3% kwartal keempat 2016, dan 5% kwartal pertama tahun 2017,” urainya saat ditemui setelah menghadiri rapat konsinyering di salah satu hotel di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurut politisi asal Jawa Tengah ini juga dikenakan tariff tebusan. Tidak sebesar untuk dana deklarasi dan repatriasi, tebusan untuk UMKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp 4,8 miliar dan harta kurang dari Rp 10 miliar dikenakan tariff 0,5%.

Sedangkan UMKM yang menungkapkan harta diatas Rp 10 Miliar dikenakan tariff 2%.

Terkait dana repatriasi, Dony berujar nantinya dalam bentuk valuta asing (Valas) dengan metode penghitungannya dalam Rupiah.

Namun dana tersebut bisa juga disimpan dalam mata uang apapun asal tetap berada di wilayah NKRI di bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Dana yang dikategorikan repatriasi selama tiga tahun harus diinvestasikan di dalam negeri minimum tiga tahun sejak dialihkan.

Adapun investasi tersebut bisa untuk membeli Surat Utang Negara, Obligasi BUMN, Obligasi Lembaga Pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi, Obligasi Perusahaan Swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, Investasi infrastruktur melalui kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha, Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yg ditentukan Pemerintah, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan dan UU.

“Intinya bebas selama didalam negeri," katanya.

Rencananya RUU Pengampunan Pajak akan diparipurnakan pada Selasa 28 Juni 2016. Panja masih ada wakti sehari untuk menyetujui atau tidak hingga akhirnya diundangkan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas