Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

SKSHH Kayu Bermasalah Seharusnya Dinas Kehutanan Maluku Beritahu Bea Cukai

Atas pelepasan tangkapan kapal dengan muatan 952 batang kayu log oleh Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Ma

Ditulis oleh : Humas Beacukai

TRIBUNNERS - Atas pelepasan tangkapan kapal dengan muatan 952 batang kayu log oleh Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun, Sabtu (25/6/2016), membenarkan adanya surat Kepala Dinas Kehutanan tertanggal 17 Juni 2016, namun baru diterima oleh pihaknya pada tanggal 22 Juni 2016.

Cerah berharap apabila menurut Dinas Kehutanan memang tidak ada masalah dengan SKSHH kayu log itu, maka seyogyanya begitu kapal dan kayu dilepas oleh Dinas Kehutanan langsung diberitahukan kepada Bea Cukai agar dilakukan pengawasan atas kayu itu.

"Tentunya agar tidak terjadi ekspor secara ilegal karena kapal dan kayu itu adalah komoditi sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan antar pulau oleh Bea Cukai."

Cerah menambahkan bahwa dengan adanya peristiwa ini maka pihaknya kembali akan melakukan pencarian kapal dan muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Ditemui ditempat terpisah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menjelaskan bahwa UU Nomor 10 Tahun 1995 jo UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Namun mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau.

BERITA REKOMENDASI

Deni menambahkan bahwa mungkin memang tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun demikian pihak Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antar pulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas