Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Arus Balik Macet Tol Harus Digratiskan

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta pemerintah agar menggratiskan tol jika terjadi kemacetan parah pada arus balik, sebagaimana yang

zoom-in Arus Balik Macet Tol Harus Digratiskan
http://regional.kompas.com
Kemacetan mengular sepanjang 18 kilometer di ruas tol Pejagan - Brebes Timur, Jawa Tengah, Jumat (01/07/2016). Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-3 lebaran. 

Ditulis oleh : Humas Fraksi PKS

TRIBUNNERS - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta pemerintah agar menggratiskan tol jika terjadi kemacetan parah pada arus balik, sebagaimana yang terjadi pada arus mudik beberapa hari lalu.

Selain itu, Komisi V juga meminta agar setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk tidak saling menyalahkan terkait kemacetan parah yang terjadi di Brebes tersebut.

"Kalau nanti tol macet parah lagi, kami minta Menteri PU menginstruksikan pada operator jalan tol untuk menggratiskan jalan tol yang dikelolanya. Jangan menambah susah masyarakat. Sudah bayar mahal supaya lancar justru kejebak macet belasan jam,” kata Yudi di Jakarta, Jumat (8/7/2016).

Diketahui, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16/PRT/M/2014 tertanggal 17 Oktober 2014, disebutkan bahwa kecepatan waktu tempuh menjadi salah satu poin utama SPM yang harus dipenuhi operator jalan tol.

Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 40 km/jam dan untuk tol luar kota kecepatan minimal 60 km/jam.

Antrian di gerbang masuk paling lama hanya diizinkan 5 detik - 9 detik untuk tol sistem tertutup (bayar di pintu keluar) dan 6 detik untuk sistem terbuka (bayar di pintu masuk).

Berita Rekomendasi

"Sedangkan untuk pintu tol otomatis, pemerintah mewajibkan kendaraan dapat melintas paling lama 4 detik setiap kendaraan," jelas Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.

Selain itu, para operator jalan tol diwajibkan memenuhi substansi layanan seperti kondisi jalan tol, aksebilitas, mobilitas dan keselamatan, aspek lingkungan serta tempat istirahat beserta pelayanannya.

“Kita sudah mempunyai aturan tentang SPM jalan tol yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pengguna jalan tol yang sudah membayar mahal. Hal ini lebih manusiawi dibandingkan kondisi saat ini yang seringkali membuat stres pengguna jalan tol,” kata Yudi.

Para arus balik pekan ini, Yudi memprediksi sejumlah ruas tol seperti Nagreg, gerbang tol Brebes Timur, Pejagan, Cikarang dan Karang Tengah akan macet parah mengingat saat arus balik kali ini akan berbarengan karena adanya kebijakan pemerintah yang melarang PNS mengambil cuti Lebaran.

“Arus balik juga harus diantisipasi seperti arus mudik. Apalagi tahun ini ada himbauan pemerintah yang melarang PNS mengambil cuti Lebaran otomatis waktu arus balik akan bersamaan karena semua pegawai akan masuk pada 11 Juli,” kata Yudi.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga meminta kementerian dan instansi terkait seperti PUPR, Kemenhub, dan Korlantas untuk meningkatkan koordinasi dan mencari solusi untuk mengatasi kemacetan.

“Kemenhub sebagai koordinator , kementerian dan instannsi terkait lainnya harus meningkatkan koordinasi dan solid dalam mengambil keputusan. Jangan justru saling menyalahkan dalam kondisi seperti ini. Mari sama-sama memberikan masukan yang bisa membantu kelancaran arus balik ini,” kata Yudi.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas