Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

PKS: Majelis Hakim Jangan Terkecoh Bukti Menyesatkan Fahri Hamzah

Selain kejanggalan bukti tersebut, Zainuddin Paru juga menyebutkan contoh kejanggalan lain dari bukti yang diserahkan FH.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS: Majelis Hakim Jangan Terkecoh Bukti Menyesatkan Fahri Hamzah
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

TRIBUNNERS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta tidak terkecoh dengan bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah (FH). Banyak kejanggalan dalam bukti yang diserahkan.

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru mengatakan, salah satu bukti yang diajukan FH adalah surat Kemenkumham tentang Majelis Tahkim tertanggal 16 Mei 2016.

Surat tersebut bukan surat keputusan melainkan pengesahan komposisi Majelis Tahkim.

Yang benar, jelas Zainuddin, komposisi Majelis Tahkim PKS yang diterima Kemenkumham pada 25 April 2016 adalah komposisi Majelis Tahkim yang diserahkan ke Kemenkumham pada 10 Maret 2016 dan sudah tercatat dalam database partai politik.

"Ini yang dijadikan bukti pengacara Fahri menggiring majelis hakim. 25 April disebut sebagai keputusan dalam keterangan buktinya Fahri. Padahal itu bukan tentang keputusan melainkan komposisi Majelis Tahkim. 2 Maret 2016 itu surat tentang perubahan komposisi Majelis Tahkim dari 14 menjadi 5 orang, beradasrkan surat Kemenkumham 26 Februari 2016," jelas Zainuddin di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).  

Karena itu, Zainuddin meminta majelis hakim bersikap obyektif dan tidak tergiring opini yang dibangun pihak FH.

"Jadi makanya kita minta ke Majelis untuk dicatat, jangan sampai terkecoh dengan dokumen yang sengaja diarahkan bahwa surat itu keputusan tentang keputusan Majelis Tahkim PKS. Kalau itu tentang keputusan berarti Majelis Tahkim belum sah," cetusnya.

Berita Rekomendasi

Selain kejanggalan bukti tersebut, Zainuddin Paru juga menyebutkan contoh kejanggalan lain dari bukti yang diserahkan FH.

"Agenda sidang hari ini melengkapi surat bukti yang sidang dua pekan lalu sebelum lebaran. Penggugat melengkapi, walaupun ada dua dokumen yang sama di nomor yang berbeda, 29 titik 1 dan 35,"tuturnya.

PENGIRIM: Bidang Humas Dewan Pengurus Pusat
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas