Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Nelayan Kampung Dadap Minta Perlindungan Rizal Ramli dan Menteri Susi 

Nelayan Kampung Dadap meminta perlindungan Rizal Ramli dan Menteri Susi terkait rencana Pemda Kabupaten Tangerang yang melakukan penggusuran paksa

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nelayan Kampung Dadap Minta Perlindungan Rizal Ramli dan Menteri Susi 
Warta Kota/Nur Ichsan
DADAP CHENG IN - Suasana pemukiman di Kampung Dadap Cheng In, Kosambi, Kabupaten Tangerang terlihat sepi. Sesekali terlihat orang bergerombol di ujung gang, seperti terlihat Rabu (11/5/2016). Warga setempat menolak rencana penertiban pemukiman mereka dan menyatakan akan tetap bertahan di lokasi itu. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

PENGIRIM: Masyarakat Nelayan Dadap dan LBH Jakarta

TRIBUNNERS - Nelayan Kampung Dadap Meminta Perlindungan Menteri Rizal Ramli dan Menteri Susi terkait rencana Pemda Kabupaten Tangerang yang melakukan penggusuran paksa tempat tinggal 6000 warga nelayan kampung baru dadap, kabupaten Tangerang.

Pada tanggal 25 Juli 2016 nelayan kampung dadap meminta perlindungan hukum kepada Menteri Koodinator Koodinator Bidang Kemaritiman dan Menteri kelautan dan perikanan, permintaan perlindungan disampaikan melalui surat tertulis.

Di dalam suratnya warga nelayan menyampaikan dasar hukum perlindungan yaitu Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 25 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan terdahap nelayan salah satunya perlindungan tempat tinggal nelayan sebagai ruang kehidupan nelayan.

Kuasa hukum nelayan Tigor Hutapea menyampaikan “UU Perlindungan Nelayan memiliki tujuan melindungi kehidupan nelayan, termasuk ruang kehidupannya berupa tempat tinggal, tempat usaha dan wilayah tangkapnya.

Semangat UU ini adalah agar nelayan sejahtera. Penggusuran nelayan dadap sangat bertentangan dengan semangat UU perlindungan nelayan. Penggusuran justru akan mematikan kesejahteraan nelayan"

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya nelayan kampung baru dadap meminta kepada Menteri Susi dan Menteri Rizal Ramli sebagai penyelenggara urusan bidang kelautan dan perikanan melakukan tindakan perlindungan dalam bentuk:

Memberikan teguran kepada Bupati Kabupaten Tangerang atas rencana penggusuran paksa terhadap warga nelayan kampung baru dadap;

 Memberikan jaminan keberlangsungan tempat tinggal warga nelayan kampung baru dadap; 

Menyusun program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga nelayan kampung dadap.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas