Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tiga Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan oleh Menteri Desa PDTT Baru

Pada hari Rabu lalu, tanggal 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo kembali melakukan perombakan menteri di Kabinet Kerja.

zoom-in Tiga Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan oleh Menteri Desa PDTT Baru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Eko Putro Sandjojo sebelum acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Eko Putro Sandjojo menjadi Menteri Desa dan PDTT menggantikan Marwan Djafar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Supaya hal itu dapat terwujud, Menteri Eko harus mampu meyakinkan kementerian yang ingin masuk desa untuk juga melibatkan pemerintah desa secara utuh. Tujuannya kan tidak lain untuk memandirikan desa," pungkas Sad Dian.

Hal penting selanjutnya, ungkap Sad Dian, adalah penyaluran dana desa. Ia mengatakan, Menteri Desa PDTT yang baru harus mampu memastikan bahwa dana desa terdistribusi tepat waktu.

“Sayangnya, dalam kurun waktu dua tahun ini, masih saja ada keterlambatan penyaluran dana desa yang bisa disebabkan oleh pemerintah desanya sendiri atau bahkan pemerintah kabupatennya,” ucapnya.

Tidak hanya memastikan ketepatan waktu dalam penyaluran, Menteri Eko juga harus memastikan bahwa dana desa yang pemerintah gelontorkan, dibelanjakan secara transparan oleh pemerintah desa.

"Di banyak desa, karena rendahnya tingkat transparansi, manfaat dana desa hanya dirasakan oleh para elit desa. Maka dari itu, wajib hukumnya bagi Kementerian Desa PDTT untuk mengedukasi masyarakat desa agar mereka dapat terlibat dalam pembangunan desa dan mendapat manfaat dari keberadaan dana desa,” katanya. 

"Ketepatan waktu penyaluran dan transparansi penggunaan dana desa sangat penting karena dana tersebut sangat dibutuhkan sebagai modal dan alat utama untuk menggerakkan desa,” tutur Sad Dian.

Hal yang tidak kalah penting untuk segera dilakukan oleh Menteri Eko adalah pemenuhan kebutuhan dan pengembangan kapasitas pendamping desa.

Berita Rekomendasi

“Dari proses perekrutan tahun ini, baru ada 10.600-an pendamping desa. Kementerian Desa PDTT masih perlu merekrut sekitar 8.400-an orang lagi agar kuota kebutuhan pendamping desa terpenuhi,” tutur Sad Dian.

Lebih lanjut, Sad Dian menekankan, Kementerian Desa PDTT perlu segera mengembangkan kapasitas para pendamping desa melalui pelatihan-pelatihan.

"Karena pendamping desa yang direkrut belum mendapat pengembangan kapasitas. Ini penting agar mereka paham bahwa tugas pendamping desa bukan hanya mengurusi dana desa tetapi juga membantu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi desa secara mandiri," katanya.

Selain menyelesaikan tiga pekerjaan rumah tersebut, Sad Dian juga berpesan agar Menteri Eko tetap melanjutkan kebijakan-kebijakan baik yang telah menteri sebelumnya terapkan.

Salah satunya adalah pelembagaan partisipasi masyarakat sipil yang fokus pada isu desa melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Membangun Indonesia.

"Bukan hanya menyelesaikan PR-PR yang ada, Menteri Eko juga harus meneruskan kebijakan-kebijakan baik yang menteri sebelumnya buat seperti pelembagaan partisipasi masyarakat sipil. Selain meneruskan, pelembagaan ini harus juga diperkuat agar keikutsertaan masyarakat dalam membangun desa tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga desa dengan medorong pelaksanaan forum multipihak yang melibatkan masyarakat sipil di tigkat kabupaten atau kota dan atau provinsi,” kata Sad Dian.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas