Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pembenahan Taksi Online Perlu Penyederhanaan Aturan
Jakarta Transportation Watch (JTW) menyarankan agar para pemangku kepentingan seperti regulator dan operator taksi online agar mencari jalan keluar w
Ditulis oleh : Andy Sinaga, Ketua JTW
TRIBUNNERS - Jakarta Transportation Watch (JTW) menyarankan agar para pemangku kepentingan seperti regulator dan operator taksi online agar mencari jalan keluar win – win dalam permasalahan taksi online.
JTW berpendapat bahwa Kehadiran angkutan umum yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi seperti taksi online ini merupakan jawaban atas kebuntuan dari masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan transportasi massa yang murah, bersih, dan cepat dimana pemerintah belum dapat menyediakan.
Angkutan berbasis online seperti taksi online yang keberadaanya sudah semakin banyak adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena demand yang tinggi dari pihak user atau pengguna yang dalam hal ini adalah masyarakat.
Taksi online yang marak saat ini juga membuka lapangan kerja baru, dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah yang saat ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang layak.
Kami memprediksi lebih kurang 1000 taksi online sudah menyebar sekitar DKI Jakarta, dan mayoritas penduduk DKI Jakarta juga menyukai dan sering menggunakan angkutan online tersebut
Kami menghimbau agar pemerintah untuk dapat lebih mensederhanakan aturan angkutan online, seperti uji KIR, terdaftar sebagai badan usaha.
Sedangkan keharusan untuk menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan mutasi plat nomor kendaraan dari hitam dan kuning tidak perlu.
Cukup identitas sebagai taksi online dibuat di setiap pintu pengemudi daripada taksi online tersebut.
Selain itu sudah mendesak UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dapat direvisi dan memasukan pengaturan transportasi berbasi aplikasi.
Pemerintah Indonesia dapat melihat dan mencontoh kebijakan yang telah dilakukan di Singapura dalam mengakomodir pengaturan transportasi berbasis aplikasi.
Aturan untuk taksi online di Singapura adalah pengelola taksi online harus terdaftar di kementrian transportasi,pengemudi taksi online harus mendapatkan sertifikasi khusus, penentuan tarif yang adil, dan pelayanan pelanggan yang proaktif.
Atuaran taksi online yang secara sederhana ini dapat dipelajari dan dicontoh Indonesia.