Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Gagasan Rini Bentuk Super Holding BUMN Berpotensi Langgar Konstitusi

Rencana pemerintah dalam hal ini Kementrian BUMN di bawah komando Rini Soemarno yang mau menggabungkan seluruh BUMN menjadi sebuah perusahaan atau 'su

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gagasan Rini Bentuk Super Holding BUMN Berpotensi Langgar Konstitusi
ARIEF KAMALUDIN|KATADATA

Ditulis oleh : Achmad Hafisz Tohir, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
F-PAN

TRIBUNNERS - Rencana pemerintah dalam hal ini Kementrian BUMN di bawah komando Rini Soemarno yang mau menggabungkan seluruh BUMN menjadi sebuah perusahaan atau 'super holding' perlu di berikan catatan kritis atas rencana ini.

Super holding itu tidak sesuai dengan UUD 45, khususnya pasal 33 tentang ekonomi, artinya rencana ini bila di paksakan untuk tetap di laksanakan maka pemerintah, Meneg BUMN bisa di vonis melanggar konstitusi.

Kami minta pemerintah untuk berhati-hati mengambil kebijakan di tengah situasi ekonomi nasional dan global yang sedang lesu.

Jangan sampai kebijakan yang belum matang konsep dan lemah dasar hukumnya di teruskan berdampak pada iklim investasi dan perekonomian nasional.

Jika alasan pemerintah adalah demi efisiensi dan meningkatkan ekuitas perusahaan maka super holding bukan satu-satunya solusi.

Ada beberapa alternatif lain seperti revaluasi aset BUMN atau IPO ke pasar modal bagi BUMN yang sehat dan kuat ekuitasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu pemerintah tidak perlu berpikir yang terlalu ambisius dan serba ideal dengan konsep super holdingnya tapi lebih disesuaikan dengan kebutuhan.

Misalnya di sesuaikan dengan sub bidang yang sama, BUMN konstruksi, BUMN energi, BUMN jasa, BUMN perbankan & keuangan dan sebagainya.

Jadi sifatnya holding saja bukan super holding. Indonesia di bangun dengan tujuan menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bukan state corporation yang semata-mata mencari laba sebesar-besarnya.

Sesuai UU Nomor 19/2003 tentang BUMN pasal 1 ayat C, BUMN selain berfungsi mencari keuntungan, juga ada fungsi sosial di dalamnya yakni melayani rakyat.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas