Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mensos: Cegah Anak Di Lapas Dewasa Butuh 54 Unit LPKS-ABH

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sekaligus m

zoom-in Mensos: Cegah Anak Di Lapas Dewasa Butuh 54 Unit LPKS-ABH
Tribun Bali/Saiful Rohim
PLD (15) bersama petugas usai tertangkap lagi setelah kabur dari Lapas Karangasem, Jumat (5/6/2015). 

Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial

TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meresmikan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sekaligus melaunching Indonesia bebas ABH dari Lapas Dewasa tahun 2018.

"Bagi anak yang menjalani pidana kurang dari tujuh tahun, maka akan ditempatkan di LPKS-ABH di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos)," ujar Mensos di LPKS Cokro Baskoro Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (13/8/2016).

Untuk pidana di atas tujuh tahun, kata Mensos, anak tersebut akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di bawah koordinasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Seiring diberlakukan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan digantinya UU UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak membawa perubahan paradigma dalam penanganan ABH di Indonesia, ” ucapnya.

Dengan SPPA tersebut, negara telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap nasib anak, sehingga anak tidak boleh dimasukan ke lapas orang dewasa melainkan direhabilitasi di LPKS-ABH.

"Sekarang ini tidak lagi mengenal dan digunakan istilah lapas anak, melainkan LPKS-ABH yang dalam pembinaannya lebih menyerupai panti rehabilitasi sosial anak, ” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, di Indonesia LPKS-ABH sudah ada 66 unit dan masih diperlukan 54 unit lagi. Dari 66 unit yang sudah ada tersebut, baru bisa mengcover sekitar 48 persen dari kebutuhan yang ada.

“Rata-rata kasus tetinggi tindak pidana anak, yaitu kekerasan seksual dan  pencabulan, tawuran, pencurian, narkoba, dan kini sudah menyasar jadi kurir  narkoba, ” tandasnya.

Tidak kurang dari 8.900 anak bermasalah dengan hukum. Namun, bagi anak yang mendapat ancaman kurang dari tujuah tahun, selain ditempatkan di LPKS-ABH juga diberikan ruang selayaknya usia anak.

"Data anak bermasalah dengan hukum ada di Kemenkum dan HAM, tapi tidak kurang dari 8.900. bagi anak yang ditempatkan di LPKS-ABH disediakan ruang belajar, tetap bisa belajar, serta mengikuti ujian, ” katanya.

Sedangkan, bagi anak pelaku tindak pidana yang sudah terlanjur ditempatkan di lapas orang dewasa, dengan berlakunya SPPA bisa ditarik dan ditempatkan di LPKS-ABH.

“Bagi anak yang menjadi korban akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang saat ini berjumlah 18 unit di seluruh Indonesia, ” tegasnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas