Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menteri Hanif Tolak Rayuan Kuwait Agar Indonesia Kembali Kirim Pembantu
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri tegas menolak permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengirimkan pembantu rumah tangga.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri tegas menolak permintaan Pemerintah Kuwait agar Indonesia kembali mengirimkan pembantu rumah tangga.
“Hingga hari ini belum terpikirkan Pemerintah Indonesia membuka kembali izin pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke negara Timr Tengah, termasuk Kuwait,” kata Menteri Hanif saat menerima Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, Abdul Wahab Abdullah Al-Saqar, di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2016).
Dalam kunjungannya tersebut, Kuwait memohon secara khusus kepada Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Kuwait.
Pada kesempatan tersebut, Wahab menyatakan Pemerintah Kuwait menghormati kebijakan Indonesia memoratorium pengiriman pembantu rumah tangga ke Timur Tengah. Namun ia memohon khusus untuk Kuwait kembali diizinkan.
“Kelurga kerajaan dan masyarakat Kuwait sangat membutuhkan tenaga kerja sektor domestik asal Indonesia. Kami berharap khusus Kuwait Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus,” kata Wahab.
Menteri Hanif kembali menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang tak akan mengirim pembantu rumah tangga ke Timur Tengah hingga Pemerintah Kuwait menunjukkan perbaikan perlakuan dan perlindungan terhadap pekerja asing domestik, tak hanya asal Indonesia, tapi juga negara lain.
"Indonesia tetap tidak akan mengirimkan tenaga kerja ke Timur Tengah termasuk Kuwait, kecuali tenaga kerja formal dengan skill tertentu,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa.
Wahab tetap merayu agar Indonesia mengirim kembali pembantu rumah tangga ke Kuwait dengan dalih pemerintahnya telah memperbaiki sistem perlindungan terhadap pekerja asing.
Rencananya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, November mendatang Pemerintah Kuwait mengupayakan pertemuan bilateral antara Kuwait dan Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri kedua negara. Salah satu pokok bahasannya terkait pengiriman pembantu rumah tangga.
Sekain kalinya Hanif menyatakan Pemerintah Indonesia teguh dengan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke seluruh negara-negara Timur Tengah.
Pada 30 Mei 1996, Pemerintah Indonesia dan Kuwait telah menandatangani nota kesepahaman terkait penempatan tenaga kerja hanya pada pengguna berbadan hukum, bukan pengguna perseorangan.
Tahun lalu, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk di dalamnya Kuwait.