Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mensos: Pelaku Eksploitasi Sangat Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik prostitusi online yang dibongkar jajaran Bareskrim Mabes Polri terhadap anak-anak remaja

zoom-in Mensos: Pelaku Eksploitasi Sangat Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
BANTUAN - Anak Jalanan dari Komunitas Anak Langit, bersuka cita saat kehadiran Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang secara simbolis menyerahkan 200 paket sandang dan 200 paket perlengkapan sekolah yang terdiri dari tas, buku, alat tulis dan seragam, kepada anak jalanan dari "Komunitas Anak Langit", yang merupakan bantuan dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, di kawasan Tanah Gocap, Kota Tangerang. Selasa (28/6). Bantuan yang diharapkan bisa meringankan beban mereka saat masuk sekolah nanti, merupakan hasil penggalangan dana dari masyarakat. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Ditulis oleh : Humas Kementerian Sosial

TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, praktik prostitusi online yang dibongkar jajaran Bareskrim Mabes Polri terhadap anak-anak remaja dilakukan penyuka sesama jenis.

"Anak-anak remaja yang diperjualbelikan harus dilihat sebagai korban eksploitasi seksual dari sindikat penyuka sesama jenis, ” ujar Mensos di Pendopo Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Sabtu (3/9/2016).

Kementerian Sosial (Kemensos), ujar Mensos, telah menyiapkan ahli psyiko-sosial dan menganalisis hasil assessment terhadap ketujuh orang anak-anak remaja tersebut.

"Hasil assessment tadi malam, ketujuh anak-anak remaja itu sudah menunjukan suasana yang nyaman, amaan dan betah di tempat sekarang sambil kondisi psikologisnya sedang dipulihkan," ucapnya.

Bagi Kemensos tidak hanya ketujuh anak-anak remaja yang sedang ditangani. Pada posisi tersebut, berapapun yang dideliver dari Bareskrim Polri dan KPAI siap memberikan layanan.

"Kami pada posisi siap berapapun yang dideliver dari Mabes Polri dan KPAI. Sebab, tersedia baik tenaga kanselor, pekerja sosial (peksos), ruangan, serta fasilitas yang diperlukan untuk upaya pemulihan, ” katanya. 

Berita Rekomendasi

Untuk pelaku eksploitasi seksual terhadap anak-anak remaja, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016.

"Sangat bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelaku ekspolitasi seksual terhadap anak –anak remaja tersebut,  seperti UU Perlindungan Anak, TPPO, serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016, ” katanya.

Jika dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, ada pasal hukuman tambahan dan pemberatan. Hukuman tambahan, berupa kebiri, pemasangan chip dan publikasi pelaku di ruang publik. Untuk pemberatan, seperti hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Pengenaan hukuman berlapis ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku, yaitu jumlah korban banyak, mengalami trauma mendalam, tertular penyakit seksual menular, ” katanya. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas