Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Irman Gusman Urusan Pribadi, Tak Ada Kaitan dengan Lembaga DPD RI

Kasus yang menimpa IG murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Irman Gusman Urusan Pribadi, Tak Ada Kaitan dengan Lembaga DPD RI
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Rapat pleno Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. 

TRIBUNNERS - Kasus Ketua DPD Irman Gusman (IG) yang jadi tersangka akibat diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor, tidak akan menyurutkan langkah DPD memperkuat lembaganya melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat ini.

Ini karena, kasus yang menimpa IG murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.

"Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi. Tidak bijak dan rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini, karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan, republik ini juga sudah bubar. DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi," ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/9/2016).

Fahira mengungkapkan, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya karena tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti.

Penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan.

“Tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD dikerdilkan. Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD,” jelas Fahira.

Fahira mengungkapkan, dirinya memahami setelah kejadian ini, tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu, tetapi dengan berjalannya waktu, publik diharapkan bisa mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi atau masalah perorangan.

Berita Rekomendasi

Kejadian ini, lanjutnya, pasti menjadi pelajaran dan evaluasi bagi DPD baik secara pribadi-pribadi maupun secara institusi.

"Walau bersalah-tidaknya nanti setelah keputusan pengadilan, saya berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir menimpa anggota DPD dan menjadi yang terakhir bagi semua penyelenggara negara. Sudah terlalu lama praktik korupsi menahan laju bangsa ini untuk bisa berlari kencang meninggalkan semua ketertinggalan,” ucap Fahira.

Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi yang dilakukan IG.

Publik diminta memberi waktu dan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, termasuk menjawab bantahan dari Bulog soal tidak adanya rekomendasi dari IG kepada Bulog dan klarifikasi dari Kementerian Perdagangan bahwa tidak ada importir gula yang statusnya CV.

"Kita hormati proses hukum di KPK. Kita semua menunggu perkembangan kasus ini dan harus diusut tuntas. Kita terus dukung upaya KPK memberantas korupsi, termasuk juga menyelesaikan berbagai kasus korupsi besar yang hingga sekarang masih menggantung,” ujar Senator Jakarta ini.

PENGIRIM: Fahira Idris

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas