Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Vonis 9 Bulan 10 hari untuk Penjual Tengkorak Orangutan

Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group memberi apresiasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang telah memvonis Aming, seorang penjual sou

zoom-in Vonis 9 Bulan 10 hari untuk Penjual Tengkorak Orangutan
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
ilustrasi orangutan 

Ditulis oleh : Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group

TRIBUNNERS - Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group memberi apresiasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang telah memvonis Aming, seorang penjual souvenir di Singkawang, Kalimantan Barat, selama sembilan bulan dan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta karena menjual bagian (organ) tubuh satwa yang dilindungi.

Penangkapan Aming ini berawal dari informasi yang diberikan Scorpion kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada 21 April 2016, Aming pun ditangkap tim dari KLHK dan Polda Kalbar di tokonya di jalan GM Situt, Singkawang Kalimantan Barat dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 13 tengkorak orangutan, 2 tengkorak beruang madu, 2 paruh enggang gading, 2 buah tanduk kijang, 24 kuku beruang madu dan organ tubuh satwa dilindungi lainnya.

Investigator Scorpion Marison Guciano berharap vonis yang cukup berat ini dapat memberi efek jera agar para pedagang satwa dilindungi lainnya segera menghentikan kejahatannya.

"Indonesia sudah menjadi negara darurat kejahatan satwa langka. Perdagangan satwa dilindungi sangat marak, baik itu yang dilakukan secara online atau pun dijual secara terbuka di pasar pasar satwa," tuturnya.

Menurut Marison, maraknya perdagangan satwa langka ini disebabkan karena tingginya permintaan satwa langka tersebut untuk dijadikan obat tradisional, hewan peliharaan, aksesoris dan cindera mata.

BERITA REKOMENDASI
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas