Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Vonis 9 Bulan 10 hari untuk Penjual Tengkorak Orangutan
Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group memberi apresiasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang telah memvonis Aming, seorang penjual sou
Ditulis oleh : Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group
TRIBUNNERS - Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group memberi apresiasi terhadap hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang telah memvonis Aming, seorang penjual souvenir di Singkawang, Kalimantan Barat, selama sembilan bulan dan 10 hari penjara dan denda Rp 50 juta karena menjual bagian (organ) tubuh satwa yang dilindungi.
Penangkapan Aming ini berawal dari informasi yang diberikan Scorpion kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada 21 April 2016, Aming pun ditangkap tim dari KLHK dan Polda Kalbar di tokonya di jalan GM Situt, Singkawang Kalimantan Barat dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 13 tengkorak orangutan, 2 tengkorak beruang madu, 2 paruh enggang gading, 2 buah tanduk kijang, 24 kuku beruang madu dan organ tubuh satwa dilindungi lainnya.
Investigator Scorpion Marison Guciano berharap vonis yang cukup berat ini dapat memberi efek jera agar para pedagang satwa dilindungi lainnya segera menghentikan kejahatannya.
"Indonesia sudah menjadi negara darurat kejahatan satwa langka. Perdagangan satwa dilindungi sangat marak, baik itu yang dilakukan secara online atau pun dijual secara terbuka di pasar pasar satwa," tuturnya.
Menurut Marison, maraknya perdagangan satwa langka ini disebabkan karena tingginya permintaan satwa langka tersebut untuk dijadikan obat tradisional, hewan peliharaan, aksesoris dan cindera mata.