Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pilkada Bersendi Pancasila

Secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pilkada Bersendi Pancasila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah siswa SDN Jati Rahayu IV mencatat nama-nama jenderal di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Kegiatan pembelajaran yang didampingi guru tersebut bertujuan untuk menanamkan sikap hormat para siswa dan menghargai jasa pahlawan sejak dini. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Oleh: Dody Susanto
Direktur Klinik Pancasila

TRIBUNNEWS.COM  -  Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang berarti lima batu karang atau lima prinsip moral. Dalam sejarah Indonesia kuno, perkataan Pancasila terdapat dalam buku "Negarakertagama",  suatu buku yang mencatat tentang sejarah kerajaan Majapahit (1296-1478), ditulis oleh Mpu Prapanca yang merupakan penulis dan penyair istana.

Nilai-nilai Pancasila dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.

Dalam buku Sutasoma ini, Pancasila selain memiliki arti "Berbatu sendi yang lima" juga mempunyai arti "Pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila karma)" yaitu :

1. Tidak boleh melakukan kekerasan.
2. Tidak boleh mencuri.
3. Tidak boleh berjiwa dengki.
4. Tidak boeh berbohong.
5. Tidak boleh mabuk dan minuman keras.

Menurut sejarah, bahwa kira-kira abad Vll-Xll masehi, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian sekitar abad Xll-XVl masehi berdiri kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman tersebut bangsa Indonesia telah memenuhi syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit pada zaman itu telah menjadi bangsa yang berdaulat, bersatu dan mempunyai wilayah sendiri. Unsur-unsur yang terdapat pada Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia pada saat itu, namun belum dirumuskan secara konkrit.

Diskusi tentang Pancasila sendiri bermula ketika pihak Jepang membentuk Dokuritsu Jumbi Cosakai, panitia penyelidik persiapan kemerdekaan Indonesia pada Mei 1945 yang ketuanya adalah dr.KRT Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya R.P Soeroso dengan jumlah anggota sebanyak 60 orang termasuk di dalamnya Ir. Soekarno dan M.Yamin.

Berita Rekomendasi

Panitia itu disahkan pada 28 Mei 1945 dan memulai sidangnya pada 29 Mei 1945. Pada sidang pertamanya M. Yamin membawakan sebuah pidato mengenai "Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Materi yang diajukan adalah 5 buah azas atau dasar, yakni :

1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat

Pada sidang hari keempat pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya mengenai "Dasar Indonesia Merdeka". Dalam pidatonya itu Ir. Soekarno mengajukan 5 dasar bagi negara yang akan dibentuk, yaitu :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau prikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada tanggal 18 Agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian berubah namanya menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merumuskan Pancasila seperti yang dikenal sekarang :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan silosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dari banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila oada 1 Juni 1945. Rumusan dasar negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Peesiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat. Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah "ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di ubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir.Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalan Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Berdasarkan sejarah, ada 3 rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila,yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pasa pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar negara dikarenakan Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa diantara tokoh perumus Pancasila itu ialah Mr. M Yamin, Prof. Mr Soepomo, dan Ir. Soekarno dapat mengemukakan mengapa Pancasila itu sebagai dasar yang paling cocok bagi bangsa selain sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu :

1. Secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
2. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
3. Sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Insonesia yang bertuhan dan beragama.

Landasan Hukum Falsafah Pancasila :

a. Pembukaan UUD 1945, Pancasila terdapat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
b. Batang tubuh UUD 1945.
c. Ketetapan MPR :
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966, bahwa Pembukaan UUD45 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi.
TAP MPRS NO. XXV/MPRS/1966 , bahwa faham atau ajaran komunis/ marxisme leminisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.
TAP MPR NO.1/MPR/1973, bahwa salah satu syarat yang harus dipahami oleh calon Presiden, Wakil Presiden, ialah : setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Pancasila dan UUD 1945.
TAP MPR NO.1/MPR/1978, Pasal 115 dari TAP MPR ini dengan tegas menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan serius akan melaksanakan secara murni dan konsekuen.
TAP MPR NO. II/MPR/1978, menegaskan bahwa Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945 merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima sila.

Latar belakang munculnya istilah Pancasila dapat dikatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 itulah kata Pancasila lahir pertama kali sebagai gagasan dan ide yang disampaikan oleh Ir.Soekarno, sedangkan tanggal 18 Agustus 1945 merupakan tanggal disahkan Pancasila sebagai dasar negara.

1 Oktober sebagai hari Keasaktian Pancasila.  Peringatan hari Kesaktian Pancasila mesti tetap diperingati untuk mengingatkan bahwa telah terjadi tragedi besar yang menimpa bangsa Indonesia dengan dibunuhnya jenderal-jenderal terbaik putera bangsa Indonesia oleh gerakan 30 September. PKI saat itu yang berimbas pada terjadinya kekacauan negara dan menimbulkan masalah pada waktu berikutnya yang menimpa negara dan bangsa hingga saat ini.

Isu PKI dan Komunisme kembali ramai dibicarakan, seiring dengan adanya wacana untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi terkait peristiwa Genosida 1965-1966 saat gerakan penumpasan PKI.

Dengan dibangkitkannya isu komunisme tersebut merupakan suatu upaya untuk memprovokasi dan mengadu domba kita semua yang bertujuan agar rakyat Indonesia pecah dan saling bunuh seperti dimasa lalu. Oleh karena itu kewaspadaan harus tetap ditingkatkan jangan sampai terpecah dan saling bunuh seperti zaman G.30S/PKI. Dengan masih diberlakukannya TAP MPRS NO.25 Tahun 1966 tentang larangan PKI, maka harus dijadikan pegangan bagi kita semua.

Sebagai refleksi hari kesaktian Pancasila 1 Oktober 2016 dapat dijadikan momentum untuk semua calon gubernur- wagub Bupati-Wakil Bupati serta Walikota -wakil Walikota untuk kembali menjadikan nilai nilai Pancasila dalam perjuangan kepemimpinan baik ketika memenangkan kontestasi maupun ketika tereleminasi sehingga iklim kondusif tercipta dengan keterpanggilan semua pihak.

Pancasila menghendaki kompetensi yang baik termasuk akhlak yang baik sehingga hajat demokrasi pilkada akan diisi oleh orang orang yang telah menyiapkan diri dengan baik. Pancasila menghendaki calon pemimpin memberi semua atau melayani empati manusiawi bangun ekonomi rakyat intensif setiap elemen merasa usaha adil.

Karena muara perwujudan Pancasila adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menghendaki tatanan yang memberi peluang kontestasi berjalan demokratis . Jika pencermatan aktual merefleksikan persaingan antara kinerja dengan personalitas mengingat rivalitas klasik petahana dengan penantang , sesungguhnya Pancasila menghendaki batas kewajaran antara Kompetensi Kinerja dan Konspirasi .  Semoga ajang pilkada dapat menghadirkan partisipasi warga independen nilai atau win dalam menentukan sosok yang pantas dipilih sebagai pemimpinnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas