Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Lebih Besar dari Pungli, Kasus Pembajakan Juga Harus Disentuh Presiden
Langkah penerintah mengeluarkan kebijakan reformasi di bidang hukum harus juga menyentuh reformasi di bidang hak cipta.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Langkah penerintah mengeluarkan kebijakan reformasi di bidang hukum harus juga menyentuh reformasi di bidang hak cipta.
Persoalan pembajakan dan penegakan hak cipta masih dirasa lemah.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengapresiasi langkah pemerintah dengan mengeluarkan paket kebijakan reformasi di bidang hukum. Hanya saja, Anang mengingatkan Presiden agar juga menyentuh di sektor hak cipta.
"Di pelanggaran hak cipta, uang yang beredar bisa dipastikan melebihi nominal operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kementerian Perhubungan kemarin. Kebijakan reformasi di bidang hukum harus juga menyentuh di sektor hak cipta ini," harap Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut dia, reformasi di bidang hukum harus menyentuh di bidang supremasi hak cipta. Anang menyebutkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah tersedia, hanya saja, imbuh Anang, implementasi di lapangan masih belum maksimal.
"Penyebabnya misalnya karena peraturan menteri yang belum tersedia. Sebenarnya yang terpenting soal komitmen penegak hukum dan aparat di lapangan," urai Anang.
Musisi asal Jember ini menambahkan jika pemerintah serius dalam mereformasi dalam penegakan hak cipta, ia meyakini akan terdapat benefit kepada negara berupa penerimaan uang negara yang jumlahnya tidak kecil.
"Kalau pemerintah serius menegakkan hak cipta, penerimaan negara dari sektor ini tidaklah kecil, sangat besar," beber Anang.
PENGIRIM: Anang Hermansyah