Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Reformasi SKK Migas Mendesak untuk Selamatkan Pendapatan Negara
Reformasi sektor hulu minyak dan gas (migas) sangat mendesak untuk menyelamatkan penerimaan negara dari sektor migas
Editor: Malvyandie Haryadi
PENGIRIM: Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA ESDA)
AC Rachman
TRIBUNNERS - Reformasi sektor hulu minyak dan gas (migas) sangat mendesak untuk menyelamatkan penerimaan negara dari sektor migas, sekaligus menghentikan "kebocoran" pengeluaran dari cost recovery yang membengkak.
Tentunya reformasi sektor migas ini menjadi PR besar (pekerjaan rumah) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang baru dilantik".
Reformasi sektor migas yang sudah mendesak merupakan bagian terpenting dalam kepemimpinan Jonan-Arcandra di Kementerian ESDM.
Selain itu, proses pergantian Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi bisa langsung dilaksanakan.
Pergantian Kepala SKK Migas bisa langsung diusulkan Menteri ESDM yang baru ke Presidem Jokowi atau Tim Penilai Akhir (TPA).
Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan SKK Migas atas kegagalan kinerjanya.
Seperti diketahui, sepanjang tahun 2015 lalu penerimaan migas sebesar 12,86 miliar dolar AS.
Angka ini di bawah target yang tertuang dalam APBN 2015 sebesar 14,99 miliar dolar AS. "Pada tahun 2016 ini penerimaan bakal merosot lagi," ujarnya.
Selain fluktuasi harga minyak mentah dunia, penurunan pemasukan bagi negara paling besar dipengaruhi oleh produksi minyak yang anjlok.
Di samping itu, pemerintah masih harus menanggung biaya operasi yang harus dikembalikan oleh negara atau cost recovery semakin membengkak.
Bahkan, hasil audit BPK baru-baru ini menemukan adanya pembengkakan cost recovery sebesar Rp 2,56 triliun.
Oleh Karena itu, sepantasnya Kepala SKK Migas harus bisa pertanggungjawabkan biaya cost recovery ini.
Berdasarkan laporan semester I 2016 yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, BPK mengungkapkan adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery sebesar Rp 209,88 juta dan 194,25 juta dolar AS atau ekuivalen Rp 2,56 triliun.
Jadi sudah seharusnya segera mereformasi kinerja sektor hulu migas, mulai dari pergantian Kepala SKK Migas dan membenahi seluruh jajaran manajemen di dalamnya.