Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dua Ekor Elang Diselamatkan Dari Rumah Pegawai Pemda DKI Jakarta

Dua ekor burung dilindungi, yakni jenis elang bondol (Haliastur indus) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) berhasil diamankan dari rumah pegawai h

zoom-in Dua Ekor Elang Diselamatkan Dari Rumah Pegawai Pemda DKI Jakarta
istimewa
Dua ekor burung dilindungi, yakni jenis elang bondol (Haliastur indus) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) berhasil diamankan dari rumah pegawai harian lepas (PHL) Pemda DKI Jakarta bernama Dullah di lingkungan Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (20/10/2016). 

Ditulis oleh : Marison Guciano

TRIBUNNERS - Dua ekor burung dilindungi, yakni jenis elang bondol (Haliastur indus) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) berhasil diamankan dari rumah pegawai harian lepas (PHL) Pemda DKI Jakarta bernama Dullah di lingkungan Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (20/10/2016). 

Kedua ekor burung tersebut diselamatkan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dibantu LSM Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group dan tokoh masyarakat.

Seperti diketahui, elang bondol (Haliastur indus) merupakan maskot Provinsi DKI Jakarta dan keberadaannya di alam sudah sangat langka.

Salah seorang petugas penegakan hukum KLHK Saptawi Sunarya yang memimpin upaya penyitaan menjelaskan kepada Dullah mengenai status burung dilindungi tersebut.

Akhirnya Dullah bersedia menyerahkan burung peliharaannya secara sukarela, meskipun pada awalnya bersikeras mempertahankan burung peliharaannya tersebut.

Menurut Saptawi, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 1 ayat 2 barang siapa yang dengan sengaja memiliki, meniagakan, dan memperjualbelikan hewan dilindungi terjerat dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Berita Rekomendasi

Diperkirakan burung elang bondol dan elang brontok berumur kurang dari 1 tahun. Selanjutnya kedua burung tersebut diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Jakarta Barat.

Sementara itu investigator senior Scorpion, Marison Guciano yang ikut mendampingi petugas dalam proses penyitaan mengungkapkan bahwa saat ditemukan dua ekor elang tersebut dalam kondisi yang mengenaskan dikurung dalam kandang kecil dan sempit.

Mata elang brontok terlihat buta. Kemudian Scorpion melaporkan temuan tersebut kepada petugas SPORC Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Marison berharap agar masyarakat tidak lagi memelihara secara ilegal jenis satwa dilindungi.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang saat ini memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkannya kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas