Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Petrus: SBY Bisa Dipidana bila Terbukti Hilangkan Dokumen TPF Kematian Munir

Mantan Presiden SBY bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika terbukti menghilangkan dokumen hasil investigasi TPF kematian Munir.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Petrus: SBY Bisa Dipidana bila Terbukti Hilangkan Dokumen TPF Kematian Munir
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)

TRIBUNNERS - Mantan Presiden SBY bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika terbukti menghilangkan  dokumen hasil investigasi TPF kematian Munir.

Indikasi pidananya adalah dokumen itu tidak ditemukan di Sesneg dan tidak diketahui lagi keberadaannya, juga SBY lalai mengumumkan hasil investigasi TPF itu kepada publik.

Sebagai dokumen negara untuk penegakan hukum, maka orang pertama yang harus bertanggung jawab bahkan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah SBY yang waktu itu sebagai Presiden telah menerima dokumen hasil investigasi TPF kasus kematian Munir.

Pengakuan Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi sebagai pejabat Menteri Sesneg dan Seskab masa pemerintahan SBY bahwa dokumen temuan hasil investigasi TPF kematian Munir telah diterima oleh Presiden SBY tetapi tidak pernah diumumkan dan tidak diserahkan untuk disimpan oleh Mensesneg, harus dipandang sebagai bukti bahwa SBY harus bertanggung jawab bahwa ada dokumen negara yang sangat sensitif dan berharga hilang.

TPDI memberi waktu 14 (empat belas) hari kepada SBY untuk menjekaskan secara resmi kepada negara apakah dokumen temuan hasil investigasi TPF kematian Munir yang telah diterimanya dari TPF, disimpan dimana dan mengapa tidak dimumkan ke publik serta dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Jika setelah lewat 14 (empat belas hari) SBY tidak menjelaskan ke publik soal keberadaan dokumen TPF dimaksud, maka TPDI akan melaporkan ke Pihak Kepolisian.

Berita Rekomendasi

Publik bisa saja menduga bahwa sikap  diam SBY dan tidak segera mengumumkan temuan TPF kematian Munir mengindikasikan bahwa SBY sesunggguhnya  sedang melindungi orang penting diinternal Inteligen Negara ketika itu yang diduga terlibat dalam kasus kematian Munir.

TPDI mendesak Kapolri membentuk tim Penyelidik dan Penyidik untuk menemukan kembali dokumen hasil investigasi TPF kasus kematian Munir sekaligus memproses hukum siapa yang menyembunyikan atau membuatnya menjadi hilang.

Karena itu orang pertama yang harus diperiksa dan dimintakan pertanggungjawaban secara pidana adalah SBY dan jika terbukti dokumen itu dihilangkan dengan tujuan melindungi pelaku lainnya, maka baik SBY atau siapapun juga harus dihukum, karena negara kita adalah begara hukum.

Pernyataan Dr. Margarito Kamis, SH, bahwa Presiden Jokowi harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen TPF kematian Munir, harus diperjelas dan dimaknai sebagai desakan kepada Presiden Jokowi untuk meminta suatu bentuk pertanggungjawaban secara pidana kepada SBY dalam suatu proses pidana.

Dan  jika dipandang perlu mempidana dan/atau memenjarakan siapapun yang menghilangkan dokumen temuan TPF kematian Munir, termasuk jika terbukti SBY yang menghilangkan, sehingga dengan demikian kebetulan Pesiden Jokowi juga sedang mereformasi penegakan hukum, maka prinsip semua orang sama di hadapan hukum dan pemerintahan harus ditegakan tanpa pandang bulu.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas