Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Siaran Pers Mengawal Putusan PK 'Kasus Semen' di Rembang

Kasus penolakkan ekspansi PT. Semen Indonesia di Rembang menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, tanpa terkecuali rakyat Indonesia.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Siaran Pers Mengawal Putusan PK 'Kasus Semen' di Rembang
Seruan aksi mengawal PK kasus Pabrik Semen di Rembang 

SIARAN PERS:

TEMBANG PANGKUR

Binarung getering alam
Nguwuh Sora bareng luhe pro tani
Rino wengi ngantu-ngantu
Adil jejegke Negoro
Lumantar Mahkamah Agung Puniku
Pranoto Soyo Tinoto
Nyuwun ADIL LAN LESTARI

TRIBUNNEWS.COM - Dengan sudah dikirimnya salinan putusan No. 99PK/TUN/2016 Pada 1 November 2016 ke PTUN Semarang, dan dengan dikabulkan putusan no.103/K/TUN/2010 kasasi warga Kasus pabrik semen Gresik Maka kami warga pegunungan Kendeng mengucapkan banyak terima kasih kepada MA yg memutuskan dengan seadil-adilnya perkara yang dihadapi masyarakat di mana di tengah keterpurukan hukum masih ada nurani para Hakim yang  memutuskan dengan tegas sesuai fakta lapangan yang sebenarnya.

Kasus penolakkan ekspansi PT. Semen Indonesia di Rembang menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, tanpa terkecuali rakyat Indonesia.

Bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, terutama pemda (di era otonomi daerah) untuk tidak semena-mena mengeluarkan izin lingkungan tanpa melihat daya dukung dan daya tampung wilayah.

Daerah yang seharusnya menjadi lahan produktif pertanian, biarlah tetap seperti itu. Jangan pernah tergiur keuntungan investasi sesaat tetapi membawa dampak buruk ekologis yang panjang. Kebijakkan pembangunan yang diambil hendaknya tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem.

Berita Rekomendasi

Bagi investor, hendaknya selalu mematuhi berbagai tahapan yang ada sebelum memulai suatu usaha.

Mematuhi dalam arti setiap tahap hendaknya ditempuh dengan cara yang BAIK dan BENAR sesuai koridor hukum yang ada. Jika tidak, sudah bisa dipastikan akan menghadapi masalah hukum dan itu berdampak pada kerugian yang besar.

Keluarnya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang adalah bukti nyata tidak ditempuhnya tahapan yang baik dan benar.

Bagi rakyat/masyarakat yang ruang hidupnya terancam sebagai akibat dari investasi, tidak boleh menyerah untuk terus memperjuangkannya.

Selama apa yang kita perjuangkan benar, berguna bagi kebaikkan bersama, untuk Indonesia lebih baik, di masa ini dan yang akan datang, kita WAJIB untuk terus berupaya dengan cara-cara yang baik dan benar baik secara budaya, sosial maupun hukum.

Selama ini rakyat selalu PATUH TERHADAP HUKUM. Sebagai masyarakat tani yang ruang hidupnya terancam, kami (JMPPK) selalu mengupayakan cara-cara yang bermartabat dalam berjuang. Mulai dari budaya rembugan, mediasi dengan berbagai instansi pemerintah yang terkait, hingga gugatan lewat jalur hukum telah kami tempuh dengan cara yang baik dan benar.

Ditolaknya gugatan kami di PTUN Semarang dan berlanjut dengan dikuatkannya putusan PTUN Semarang di PTTUN Surabaya, dan akhirnya sampai pada tahap Peninjauann Kembali di Mahkamah Agung, kami hendak menunjukkan kepada negara bahwa rakyat patuh hukum. Oleh sudah menjadi kewajiban negara untuk juga PATUH HUKUM. Putusan MA yang membatalkan izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang HARUS SEGERA ditindaklanjuti oleh Pemkab Rembang dan Pemda Propinsi Jawa Tengah untuk MENGHENTIKAN semua perizinan yang dikeluarkan kepada PT. Semen Indonesia di Rembang.

KEADILAN juga PERLU DITEGAKKAN bagi masyarakat Pati yang sedang berjuang pada proses KASASI di Mahkamah Agung. Perjuangan masyarakat Pati yang begitu luar biasa, dari Jilid Pertama dimana warga melawan PT Semen Gresik.

Pada awalnya warga Pati menang di PTUN Semarang , kemudian kalah di PTTUN Surabaya, dan berujung pada kemenangan kasasi di Mahkamah Agung yang mana pengajuan kasasi oleh Semen Gresik DITOLAK oleh Mahkamah Agung.

Kini, masyarakat Pati kembali berjuang menegakkan keadilan dan mejaga kelestarian lingkungan hidup melawan PT SMS anak perusahaan dari Indocement. Perjuangan jilid II ini diawali kemenangan warga di PTUN Semarang, kemudian mengalami kekalahan di PTTUN Surabaya, dan hingga detik ini masih berjuang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Perjuangan masyarakat Pati sama dengan perjuangan masyarakat Rembang, yaitu sama-sama memperjuangan KEADILAN, KEBENARAN, DAN KEBERLANJUTAN EKOSISTEM di tanah leluhur kami yang tercinta. KEMENANGAN kami masyarakat Rembang akan kami tularkan melalui semangat perjuangan persaudaraan, satu bangsa, bangsa Indonesia yang masih memliki hati nurani menjaga integritas dan supremasi hukum.

Suara rakyat adalah Suara Tuhan di Republik Indonesia tercinta ini. Suara kami membawa spirit KEBENARAN DAN KEADILAN bukan untuk membawa ego kemenangan.

Pegunungan Kendeng yang mencakup kabupaten Rembang dan Pati , sudah menjadi tanah garapan kami sebagai masyarakat tani, menjadi lumbung KESEJAHTERAAN kami secara turun temurun, sehingga kami menjunjung tinggi nilai keberlanjutan ekosistem di Pegunungan Kendeng. Jangan biarkan kepercayaan kami terhadap pemerintahan ini pudar hanya karena urusan investasi yang tidak benar , tidak berkesinambungan, dan tidak memihak pada kesejahteraan masyarakat tani Rembang dan Pati. Karena harapan kami besar kepada pemerintah untuk mengawal setiap kepentingan rakyat yang nyata di lapangan.

Kami percaya, pemerintah yang sudah dipilih oleh rakyat akan memihak kepada KEBENARAN DAN KEADILAN.
Semoga TUHAN selalu mengarahkan pandangan-NYA dan ridho-Nya kepada bangsa Indonesia yang selalu mau menjunjung tinggi KEADILAN DAN KEBENARAN bagi rakyatnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas