Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Murni Urusan Hukum

MUI tidak menuntut sang tersangka Ahok ditahan atau tidak ditahan karena ini kewenangan penegak hukum.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Murni Urusan Hukum
Net
Majelis Ulama Indonesia. 

Oleh: M. Cholil Nafis, Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat

TRIBUNNERS - Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur di Bareskrim Mabes Polri.

Kini, polisi bekerja cepat dan tangkas untuk memenuhi harapan masyarakat dengan menetapkan Ahok sebagai terkasus kasus dugaan penistaan agama. Kita pantau dan kita kawal proses hukumnya.

Kasus ini murni soal hukum, bukan karena masalah pilkada, bukan masalah etinis atau karena beda agama. Ini murni soal dugaan penistaan agama yang murni masalah hukum.

Maka percayakanlah pada proses hukum dan berilah kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional.

Majelis Ulama Indonesia sudah menyelesaikan pekerjaannya: memberi penjelasan pendapat dan sikap keagamaan hukum Islam berkenaan dengan dugaan penistaan agama untuk menjawab dari permintaan fatwa.

Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai majelis agama Islam di Indonesia. MUI telah menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung.

Berita Rekomendasi

MUI berharap masalah ini beralih dari jalanan ke pengadilan dan dari lapangan hijau ke meja hijau.

Secara institusi dan secara resmi MUI tidak terkait dengan demo yang telah berlangsung dan yang akan datang. MUI tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo.

Demikian juga MUI tidak menuntut sang tersangka untuk ditahan atau tidak ditahan karena ini adalah kewenangan penegak hukum.

Semoga proses ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang dan damai. Amin.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas