Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Murni Urusan Hukum
MUI tidak menuntut sang tersangka Ahok ditahan atau tidak ditahan karena ini kewenangan penegak hukum.
Editor: Y Gustaman
Oleh: M. Cholil Nafis, Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat
TRIBUNNERS - Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur di Bareskrim Mabes Polri.
Kini, polisi bekerja cepat dan tangkas untuk memenuhi harapan masyarakat dengan menetapkan Ahok sebagai terkasus kasus dugaan penistaan agama. Kita pantau dan kita kawal proses hukumnya.
Kasus ini murni soal hukum, bukan karena masalah pilkada, bukan masalah etinis atau karena beda agama. Ini murni soal dugaan penistaan agama yang murni masalah hukum.
Maka percayakanlah pada proses hukum dan berilah kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional.
Majelis Ulama Indonesia sudah menyelesaikan pekerjaannya: memberi penjelasan pendapat dan sikap keagamaan hukum Islam berkenaan dengan dugaan penistaan agama untuk menjawab dari permintaan fatwa.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai majelis agama Islam di Indonesia. MUI telah menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
MUI berharap masalah ini beralih dari jalanan ke pengadilan dan dari lapangan hijau ke meja hijau.
Secara institusi dan secara resmi MUI tidak terkait dengan demo yang telah berlangsung dan yang akan datang. MUI tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo.
Demikian juga MUI tidak menuntut sang tersangka untuk ditahan atau tidak ditahan karena ini adalah kewenangan penegak hukum.
Semoga proses ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang dan damai. Amin.