Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mencermati Lebih Jeli Perkara La Nyalla (1): Dakwaan JPU Tak Didukung Fakta

SELASA, 27 Desember 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus perkara yang didakwakan kepada Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Mencermati Lebih Jeli Perkara La Nyalla (1): Dakwaan JPU Tak Didukung Fakta
ist
Tubagus Adhi 

Bahkan, guru besar hukum UGM, Prof Edward Omar Syarif Hiariej, menyatakan, dengan tidak disertakannya LNM sebagai orang yang turut serta bersama DKP dan NS dalam perkara yang terdahulu, maka jaksa penuntut umum (JPU) telah tidak cermat dan tidak jelas dalam menyusun dakwaan.

Kesalahan JPU tersebut tidak bisa kemudian mengakibatkan pihak lain merugi. Dengan kata lain, dakwaan terhadap LNM seharusnya batal demi hukum. LNM sudah tidak dapat diajukan di muka persidangan.

Di persidangan, terungkap fakta bahwa tidak ada kesamaan kesengajaan (meeting of mind) untuk melakukan delik dan tidak ada kerjasama yang nyata untuk mewujudkan delik antara LNM, DKP, dan NS. Sehingga, menurut ahli Prof Edward, perkara ini tidak memenuhi unsur pasal penyertaan.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa LNM memang tidak terlibat penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Karena semua diurus oleh DKP dan NS. Jadi secara riil memang LNM tidak ikut serta mengelola dan menggunakan dana hibah di luar ketentuan.

Bagaimana bisa orang yang tidak ikut serta, tidak terlibat, “dipaksa-paksa” dan ”didesain” sedemikian rupa agar dia ikut serta dan terlibat? Ini kesewenang-wenangan aparatur negara, dalam hal ini kejaksaan, yang pertama.

Kedua, LNM membuat dan menandatangani empat surat pendelegasian kewenangan pengelolaan dana hibah kepada saksi DKP dan NS yang diparaf oleh saksi Yudho pada 2015, sehingga seolah-olah dibuat tiap tahunnya.

Dakwaan JPU tersebut juga sudah terbantahkan. Surat pendelegasian sejatinya sebatas administrasi saja. Secara materiil, semua saksi sudah menyatakan bahwa sejak awal (2011) hingga 2014 yang melaksanakan kegiatan adalah DKP dan NS. Kedua orang itu melakukan semuanya, mulai dari pengelolaan kegiatan, keuangan, hingga pelaporannya.

Berita Rekomendasi

Hal itu juga sudah ditegaskan dalam Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur Jawa Timur dan Ketua Kadin Jatim pada 2009 sebagai cikal-bakal pemberian dana hibah.

Di dalam MoU disebutkan secara tegas bahwa Gubernur Jatim dan Ketua Umum Kadin Jatim akan mendelegasikan pelaksanaan kegiatan dana hibah kepada masing-masing bawahan sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam hal ini, Pemprov Jatim menunjuk satuan kerja Bidang Perekonimian, sedangkan Kadin Jatim menunjuk bidang terkait di dalam struktur wakil ketua umum, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai pelaksana kegiatan. Para saksi seperti Sumbangto dari Pemprov Jatim juga sudah menegaskan hal tersebut.

Secara de facto, LNM memang tidak pernah ikut serta mengelola dana hibah. Banyak saksi yang menegaskan apa adanya tentang hal itu. Misalnya, pihak agen perjalanan yang sama sekali tidak pernah berhubungan, rapat, atau bertemu LNM untuk membicarakan penggunaan dana hibah Kadin Jatim dalam hal akselerasi perdagangan antarpulau.

Padahal, logikanya, jika memang LNM ikut serta, tentu dia ikut “mengondisikan” pihak agen perjalanan (tour and travel). Karena pihak agen perjalanan berperan paling vital dalam kegiatan ini mengingat inti kegiatan adalah promosi UMKM ke berbagai daerah di luar Jatim dan luar Jawa. Kenyataannya, pihak agen perjalanan dalam mengatur dana untuk perjalanan hanya berhubungan dengan DKP.

Bahkan, auditor resmi (BPKP) secara tegas menyebutkan bahwa yang melakukan pengelolaan keuangan dan kegiatan dana hibah adalah DKP dan NS, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul juga telah ditetapkan oleh BPKP sebagai tanggung jawab keduanya.

Dan DKP dan NS pun sudah menanggung akibat kesalahannya tersebut dengan membayar denda dan menjalani hukuman penjara. Apalagi, jelas bahwa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan dana hibah Kadin Jatim selalu dibuat dan ditandatangani DKP dan NS. Kedua orang tersebut juga telah mengakui pendelegasian pengelolaan dana hibah sejak 2011, dan dalam pelaksanaannya, DKP dan NS mengaku bahwa mereka menjalankan semua inisiatifnya tanpa melibatkan LNM.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas