Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menteri Hanif Bentak Tenaga Kerja Asing Saat Sidak di Bogor, Ini Penyebabnya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri melakukan sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah perusahaan di Cileungsi, Bogor.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri melakukan sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah perusahaan di Cileungsi, Bogor.
Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin.
Namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.
“Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja di sini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran ijin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki ijin dan memiliki indikasi pelanggaran,” ungkap Menaker Hanif seusai melakukan sidak di Cileungsi, Bogor pada hari rabu sore (28/12).
Pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, selalu pro-aktif dan responsif terkait pemberitaan mengenai TKA ilegal yang belakangan marak di semua di sosial media, terutama facebook, twitter dan whatsapp group, hingga media mainstream.
“TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa dideportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini. Kita selalu pro-aktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat,” ujar Menaker Hanif.
Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif.
Alih alih mendengarkan himbauan Menaker, mereka malah asik menelpon atau bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.
“Mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” tegas Menteri Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.
Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut: Tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang.
Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga, yaitu pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.
Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.
Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.
PENGIRIM: Kementerian Ketenagakerjaan