Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik

Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik.Pemerintah baru akan mengkaji harga BBM Bersubsidi pada akhir Maret 2017.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Senin (5/10). 

TRIBUNNERS- Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak naik.

BBM bersubsidi meliputi BBM Tertentu yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah, dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88.

Hal itu sudah ditegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers Selasa, 20 Desember 2016.

Pemerintah baru akan mengkaji harga BBM Bersubsidi pada akhir Maret 2017.

Ada pun harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), ditetapkan sesuai mekanisme pasar sehingga fluktuatif bisa naik dan bisa turun.

BBM Umum atau BBM Non Subsidi meluputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite.

Namun agar harga BBM Non Subsidi tetap terjangkau sekaligus tetap kompetitif, pemerintah menetapka batas harga tertinggi dan terendah.

Berita Rekomendasi

Harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dari harga dasar.

Harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

PENGIRIM: Hadi M Djuraid/ Staf Khusus Menteri ESDM

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas