Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPU DKI Diminta Gelar Pilgub Susulan bagi Warga yang Tidak Mendapat Surat Suara
KPU DKI Jakarta dan Bawaslu harus bertanggung jawab dan segera membuka pemilihan susulan demi mewujudkan pilkada yang demokratis
Editor: Malvyandie Haryadi
PENULIS: PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI
TRIBUNNERS - KPU DKI Jakarta harus membukakan pemilihan susulan untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga pemilih DKI Jakarta yang sudah datang ke TPS tetapi tidak mendapatkan surat suara uantuk mencoblos dan kehabisan waktu mencoblos sekalipun para pemilih itu sudah datang dari pagi.
Ini adalah salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan BAWASLU.
Dari segi jumlah atau kuantitas pemilih yang hak pilihnya diabaikan atau dirugikan oleh KPU DKI Jakarta, mungkin tidak begitu banyak.
Namun mengenai pemilu atau pilkada bukan saja persoalan hak warga negara tetapi juga sekaligus merupakan kewajiban sebagai warga negara untuk menyelenggarakan pemilu yang beraklak dan taat asas.
Peristiwa dimana surat suara dinyatakan habis, padahal menurut temuan warga masih terdapat banyak surat suara yang tersembunyikan di balik meja dan dengan alasan waktu pencoblosan sudah selesai, maka hal ini jelas merupakan peristiwa yang menodai prinsip pemilu yang jujur, adil, langsung, rahasia dan bebas.
Jika tidak segera dipulihkan hak-hak pemilih yang diabaikan secara disengaja oleh panitia atau KPPS di TPS maka hal ini akan berimplikasi kepada adanya gugatan dari masyarakat terhadap KPU dan BAWASLU ke MK dan juga ke DKPP.
Sangat disayangkan kejadian ini justru dilakukan oleh KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara.
Padahal partisipasi masyatakat dalam pilgub DKI Jakarta kali ini sangat tinggi sejak penentuan pasangan calon hingga pelaksanaan pilgub masyarakat banyak berpartisipasi bahkan mengeluarkan biaya sendiri untuk mensukseskan pemilukada dan memenangkan pasangan calonnya.
KPU DKI Jakarta dan Bawaslu harus bertanggung jawab dan segera membuka pemilihan susulan demi mewujudkan pilkada yang demokratis, adil, jujur dan bermartabat. Ini adalah pilkada DKI Jakarta, bukan di belahan wilayah lain di Indonesia.