Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Timses Anies-Sandi Pastikan Bawa Kasus Suket ke Ranah Hukum

Tim Pemenangan Anies-Sandi akan menempuh dua jalur berbeda terkait temuan pelanggaran Pilkada, khususnya penggunaan Surat Keterangan (suket).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Timses Anies-Sandi Pastikan Bawa Kasus Suket ke Ranah Hukum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno. 

TRIBUNNERS - Tim Pemenangan Anies-Sandi akan menempuh dua jalur berbeda terkait temuan pelanggaran Pilkada, khususnya penggunaan Surat Keterangan (suket).

Yakni melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta dan memprosesnya secara hukum pidana ke kepolisian.

M.Taufik selaku Wakil Tim Pemenangan Anies Sandi M Taufik mengatakan, yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Tapi di lapangan kan berbeda, kita temukan suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah," jelas Taufik.

Dikeluarkannya suket dari lembaga selain Disdukcapil jelas merupakan pelanggaran pilkada yang harus ditindak lanjuti oleh Bawslu. Lebih lanjut Taufik bahkan menilai hal itu sudah termasuk ke dalam pidana, yakni pemalsuan dokumen dan identitas.

"ini termasuk pemalsuan dokumen dan identitas pasal 263 dan 264 lho, bisa masuk pidana," ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.

Maka dari Taufik bersama Tim Advokasi Anies-Sandi akan melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya terlait pemalsuan ini, berbarengan dengan laporan kepada peninjauan laporan di Badan Pengawasan pemilu.

"Di Bawaslu, senin laporan kita akan ditelusuri dan pada senin juga kami akan buat lapiran ke kepolisian akan dua jalur ini berjalan bersamaan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Taufik menambahkan ke depan pihak kelurahan agar diberikan rdukasi terlait legalitas untuk meneluarkan suket. Jangan samapai mereka yang tidak tahu malah melanggar karena sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait suket ini karena hanya tinggal memanggil pihak yang terkait dari suket yang tidak resmi tersebut. "Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yg menerima," ucapnya. (*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas