Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Timses Anies-Sandi Pastikan Bawa Kasus Suket ke Ranah Hukum
Tim Pemenangan Anies-Sandi akan menempuh dua jalur berbeda terkait temuan pelanggaran Pilkada, khususnya penggunaan Surat Keterangan (suket).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Tim Pemenangan Anies-Sandi akan menempuh dua jalur berbeda terkait temuan pelanggaran Pilkada, khususnya penggunaan Surat Keterangan (suket).
Yakni melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta dan memprosesnya secara hukum pidana ke kepolisian.
M.Taufik selaku Wakil Tim Pemenangan Anies Sandi M Taufik mengatakan, yang berhak mengeluarkan suket secara resmi hanyalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Tapi di lapangan kan berbeda, kita temukan suket dikeluarkan lurah dan sekretaris lurah," jelas Taufik.
Dikeluarkannya suket dari lembaga selain Disdukcapil jelas merupakan pelanggaran pilkada yang harus ditindak lanjuti oleh Bawslu. Lebih lanjut Taufik bahkan menilai hal itu sudah termasuk ke dalam pidana, yakni pemalsuan dokumen dan identitas.
"ini termasuk pemalsuan dokumen dan identitas pasal 263 dan 264 lho, bisa masuk pidana," ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu.
Maka dari Taufik bersama Tim Advokasi Anies-Sandi akan melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya terlait pemalsuan ini, berbarengan dengan laporan kepada peninjauan laporan di Badan Pengawasan pemilu.
"Di Bawaslu, senin laporan kita akan ditelusuri dan pada senin juga kami akan buat lapiran ke kepolisian akan dua jalur ini berjalan bersamaan," terangnya.
Taufik menambahkan ke depan pihak kelurahan agar diberikan rdukasi terlait legalitas untuk meneluarkan suket. Jangan samapai mereka yang tidak tahu malah melanggar karena sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait suket ini karena hanya tinggal memanggil pihak yang terkait dari suket yang tidak resmi tersebut. "Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yg menerima," ucapnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.