Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KBRI dan Pengacara Dampingi Siti Aisyah di Sidang Pertama
Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30- hingga pukul 10.30 Dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan/dakwaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia.
Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30- hingga pukul 10.30 Dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan/dakwaan.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.
Baca: Penahanan Siti Aisyah Dipindah Ke Penjara Khusus Wanita Kajang di Selangor
Baca: Pengadilan Tinggi Sepang Mulai Adili Siti Aisyah
Dalam persidangan tersebut, Tim Pengacara telah mengajukan "gag order” kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim.
Dengan telah dimulainya persidangan maka SA dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April di pengadilan yang sama.
Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini.
Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.
Sumber: Siaran Pers Kantor Kementerian Luar Negeri RI