Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Warga Harjamukti Depok Protes Rencana Pembangunan Proyek Transmart
Proyek pembangunan pusat bisnis Transmart yang dipancang di Jalan Transyogi, Depok, Jawa Barat, diminta untuk dihentikan sementara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Proyek pembangunan pusat bisnis Transmart yang dipancang di Jalan Transyogi, Depok, Jawa Barat, diminta untuk dihentikan sementara.
Tuntutan warga tersebut muncul karena dianggap mengabaikan dampak lingkungan dan dampak lalu lintas kawasan sekitar.
Bahkan pekerjaan proyek itu mengacuhkan aspirasi warga sekitar yang terkena imbasnya.
Masalah itu terungkap saat berlangsungnya urun rembug warga yang terdampak proyek pembangunan Transmart oleh PT Trans Cibubur Property yang difasilitasi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Asri Anas di Cafe Mahorgany Residence, Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (20/3/2017) malam.
"Saya mencoba memfasilitasi kegelisahan warga sekitar yang terdampak dengan proyek Transmart,” ujar Asri Anas yang juga warga Depok ini.
Pertemuan rembuk selain dihadiri para ketua RT dan RW sekitar, juga Camat Cimanggis, Lurah Harjamukti, Anggota DPRD Depok, Kapolres, dan Danramil setempat.
Menurut Asri Anas, urun rembug ini penting, agar tidak terjadi konflik antara kepentingan investasi dengan dampak lingkungan sekitar. “Apalagi warga mengancam akan menutup paksa apabila proyek terus dikerjakan sebelumnya semuanya selesai,” ujarnya.
“Kesepakatan warga tidak bisa dihindari. Salah satu poinnya adalah warga menyepakati penghentian sementara pembangunan Transmart mulai tanggal 21 Maret 2017, hingga ada pertemuan antara warga sekitar, perwakilan RT, RW, Lurah dan Camat, serta DPRD dan aparat keamanan,” ujar Asri Anas.
Kesepakatan warga lainnya, Asri Anas membacakan kesepakatan bahwa warga Kelurahan Harjamukti, Cimanggis tidak menolak pembangunan Transmart selama pembangunan tidak bertentangan dengan aturan dan regulasi yang ada.
Kemudian, menyepati agar pihak Transmart melakukan sosialiasasi Amdal dan uji publik Amdal warga sekitar, perwakilan RT, RW, Lurah, Camat, dan DPRD serta aparat keamanan. Kesepakatan lainnya, mendengarkan masukan dan tuntutan warga sekitar dan aparat pemerintah, RT, RW, Lurah, dan Kecamatan serta DPRD dengan kesepakatan saling menguntungkan.
“Saya kira Transmart jangan mengabaikan aspirasi warga sekitar. Tidak seenaknya saja membangun bisnis, tapi abaikan dampak lingkungan. Kita tidak menentang investasi, tapi harus diperhatikan juga hal lainnya. Amdal masih dipertanyakan warga, tapi proyek sudah berlangsung. Ini jelas pekerjaan sangat ceroboh bagi seorang pengusaha tenar sekelas Hairul Tanjung,” ujar Asri Anas.
Pada saat rembug warga itu, juga dibahas ada dugaan proyek Transmart dikerjakan dengan status Amdal yang sedang proses dan ada dugaan mengabaikan Amdal lalu lintas. Juga persoalan lainnya, misalnya soal air tanah, kebisingan, banjir, dan pembuangan limbah hingga kerusakan tempat tinggal.
“Warga meminta, nanti semua kesepakatan itu harus ditandatangani dihadapan akte notaris. Sehingga secara hukum, apabila diabaikan pihak Transmart di masa mendatang maka masyarakat akan melayangkan gugatan secara pidana,” ujar Asri Anas yang juga warga sekitar terdampak.
Sementara itu, Camat Cimangis, Depok , Hendry Mahawan yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, tuntutan warga akan segera disikapi secepatnya. Dia menyatakan mendukung kesepakatan warga yang terdampak pembangunan Transmart. “Dan memang, pernah ada kesepakatan proyek tidak dikerjakan terlebih dahulu sampai aspirasi terpenuhi,” ujarnya.
“Saya juga mengakui, banyak hal-hal yang tidak diperhatikan pihak Transmart. Dan saya meminta dukungan warga, anggota legislatif di daerah dan pusat , untuk bersama-sama menuntut pihak Transmart untuk memperhatikan dampak lingkungan pada warga sekitarnya. Karena semuanya demi kebaikan bersama,” ujar Hendry Mahawan.