Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Petrus Selestinus: Setelah Keluar Perppu Ormas, Pemerintah Jangan Hanya Fokus Sanksi Administrasi

Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administratif berupa pencabutan status Badan Hukum atau pembubaran Ormas Radikal

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Petrus Selestinus: Setelah Keluar Perppu Ormas, Pemerintah Jangan Hanya Fokus Sanksi Administrasi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Petrus Selestinus 

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Anggota Forum Pengawal Pancasila

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administratif berupa pencabutan status Badan Hukum atau pembubaran Ormas Radikal lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanpa melalui Pengadilan.

Akan tetapi, pemerintah seharusnya mengedepankan proses pemidanaan guna mempidana pengurus dan atau anggota Ormas Radikal yang selama ini sering melakukan aktivitas yang dilarang ketentuan pasal 59 dan pasal 82A Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 107b KUHP.

Alasannya, Pemerintah sudah mengantongi bukti-bukti sebagaimana diakui Pemerintah dalam konsiderans Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada butir d,
dimana Presiden dengan tegas menyatakan bahwa:

"terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945".

Pernyataan Pemerintah pada butir d konsiderans Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, menunjukan bahwa pemerintah sudah memiliki bukti-bukti adanya ormas yang dalam kegiatannya telah memenuhi unsur-unsur pasal 59 dan pasal 82A Perppu No 2 Tahun 2017 jo. Pasal 107b KUHP atau yang nyata-nyata telah bertentangan dengan asas Pancasila bahkan secara faktual terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, Pemerintah tidak boleh semata-mata bertindak hanya pada aspek administratif dengan memberi sanksi administratif.

Berita Rekomendasi

Melainkan langkah-langkah pemidanaan harus menjadi prioritas.

Karena Pemerintah sesungguhnya sudah mengantongi bukti-bukti tentang tindak pidana yang dilakukan anggota dan atau pengurus Ormas tertentu bahkan karena bukti-bukti tindak pidana itu pula yang menjadi alasan dikeluarkannya Perppu ini oleh Presiden.

Pemerintah harus konsisten dan persistensi, bahkan tidak boleh bersikap lunak atau kompromi terhadap anggota dan/atau pengurus ormas yang aktivitasnya bertentangan dengan asas organisasinya atau yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau melanggar larangan pasal 59 Perppu No. 2 Tahun 2017.

Karena sanksi administratif tidak akan memghentikan langkah atau aktivitas ormas yang sudah diidentifikasi sebagai anti Pancasila.

Mereka bisa saja sudah menyiapkan baju cadangan manakala ijinnya dicabut atau ormasnya dibubarkan dan dengan baju cadangan itu mereka membuat kemasan baru.

Bahkan akan bisa tetap eksis sekalipun tidak berbadan hukum atau tidak terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri alias OTB (Organisasi Tanpa Bentuk).

Karena itu, Pemerintah tidak boleh menunda-nunda lagi, melainkan besok juga proses pidananya harus dimulai.

Jangan menunda-menunda atau kompromi lagi karena situasinya sudah dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas