Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jimly Asshidiqie Minta Pansus Angket KPK Tunggu Keputusan MK
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bertemu dengan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Ashiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bertemu dengan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Ashiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Pertemuan tersebut digelar guna mendiskusikan masalah seputar hukum hak angket KPK kepada pakarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jimly menyampaikan, sikap belum bersedia hadirnya para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket di DPR sebab masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly mengimbau, Pansus Hak Angket juga menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di MK.
Oleh sebab itu, Jimly menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan hingga selesainya proses hukum di MK.
Kendati begitu, Jimly juga menyarankan kepada pimpinan KPK untuk datang memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket jika MK telah mengetuk palu keputusannya.
"Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri," kata Jimly.
Jimly menjelaskan, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam UU mengenai independensinya.
Berdasarkan itu, Jimly menganggap, KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa di intervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.
"Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman independensinya sudah di atur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebegai lembaga penegak hukum,” ucap Jimly.
Jimly mengungkapkan, keterlibatan DPR dengan lembaga penegak hukum hanya pada empat kaitan, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran.
Jimly menyarankan Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK guna memprioritaskan uji materi lembaga bentukan DPR tersebut.
"Jadi apa yang jadi target dan tujuan dari Pansus selama tidak mengganggu independensinya, dijawab aja dan haknya DPR untuk mencari tahu, sebagai haknya untuk menggunakan hak angket itu. Tentu hasil hak angket akan diberikan kepada DPR. Saya juga anjurkan supaya disampaikan kepada Presiden untuk bahan evalusasi KPK ke depan," ujar Jimly.