Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sidang Monopoli Harga Gas, KPPU Diminta Hadirkan Saksi Kredibel

Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi yang kredibel dalam sidang lanjutan dugaan monop

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi yang kredibel dalam sidang lanjutan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Dihadirkannya saksi yang kredibel dalam persidangan dimaksudkan agar dari keterangannya diperoleh informasi yang utuh, demi mengungkap penyebab tingginya harga jual gas di Medan.

Baca: Anak Mati Kelaparan, Sang Ibu Asyik Berpesta dengan Teman-Temannya

"Kami tidak ingin KPPU cedera karena menghadirkan saksi-saksi yang tidak kredibel. Jadi jangan sampai mengada-ada dalam kasus dugaan monopoli, apalagi ini berkaitan dengan tugas dan wewenangan pemerintah yang memang dipercayakan ke BUMN seperti PGN,” ujar Refrizal di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Refrizal menambahkan, lantaran merupakan perpanjangan pemerintah sudah seyogya PGN terhindar dari tuduhan praktik monopoli yang disangkakan KPPU.

Sebab, kata dia, mengacu pada sejumlah aturan yang ada, pemerintah berhak mengatur harga untuk beberapa komoditas yang dirasa penting demi kepentingan negara.

“Jadi jangan salahkan BUMN karena mereka itu perpanjangan negara. Dan saya pikir BUMN juga tidak akan menaikan harga dengan seenaknya karena mereka dikontrol oleh pemerintah dan DPR,” tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Berita Rekomendasi

Baca: Teriakan Siswi Hentikan Aksi Jambret di Duren Sawit

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan kembali melanjutkan persidangan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatra Utara.

Dalam sidang terakhir, didapatkan informasi bahwa manajemen PGN selalu menginformasikan lebih dulu ke konsumen sebelum menaikan harga jual gas.

Satu diantaranya kenaikan harga jual gas yang dilakukan manajemen pada medio 2015. Di mana kenaikan harga jual pada 2015 terjadi lantaran terdapat peningkatan harga beli gas oleh PGN yang diperoleh dari wilayah Sulawesi menjadi 13 dollar AS per mmbtu dan Pertamina di angka 8 dollar AS per mmbtu.

Baca: Apa yang dibawa Bobby saat Meminta Restu Jokowi untuk Mempersunting Kahiyang?

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas