Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
TB Hasanuddin Ingatkan 2 Hal dalam Antisipasi Aksi Teror Kombatan ISIS yang Pulang ke Indonesia
"Tidak hanya aparat saja yang aktif melakukan pengawasan, masyarakat juga harus berperan aktif. Misalnya, RT dan RW di setiap lingkungan.."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Meski 84 Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kelompok ISIS di Irak dan Suriah sudah kembali ke Indonesia, aparat keamanan tetap tak bisa menangkap mereka.
Sebab, aparat keamanan tak memiliki bukti terkait kegiatan mereka di luar negeri.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin, sejatinya aparat keamanan bisa melakukan tindakan terhadap WNI yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan terlibat dalam pertempuran di negara lain, kalau saja ada Undang undang yang mengatur khusus soal itu.
"Pertama yang harus dilakukan adalah membuat aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan aparat keamanan dalam menindak WNI yang terlibat dalam aksi terorisme di negara lain," ujar Hasanuddin di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Kedua, sambung Hasanuddin, guna mengantisipasi adanya aksi teror, aparat keamanan dan masyarakat juga harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap para terduga kombatan ISIS yang telah kembali ke Indonesia.
"Tidak hanya aparat saja yang aktif melakukan pengawasan, masyarakat juga harus berperan aktif. Misalnya, RT dan RW di setiap lingkungan harus sering berinteraksi dengan warganya. Kalau ada gerak gerik warganya yang mencurigakan, segera lapor aparat keamanan," tukas bekas Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.
Sebagaimana diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto, mengungkap ada sebanyak 84 Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kelompok terorisme sudah dipulangkan dari Irak dan Suriah.
Data itu berdasarkan informasi dan data dari Densus 88 Anti-Teror dan intelijen sejak 18 September lalu.
Namun Polri tidak bisa melakukan penangkapan karena aksi terorisme yang dilakukan mereka dilakukan di luar negeri dan bukan di Indonesia.
"Kalau mau ditindak, dasarnya apa? Mereka belum melakukan kegiatan terorisme di Indonesia kan, kan belum ada Undang-undangnya," katanya
Adapun jumlah WNI yang tercatat terlibat fenomena foreign terrorist fighter (FTF) dan saat ini masih berada di Irak dan Suriah sebanyak 343 orang dengan rincian 239 pria dan 104 wanita.
"Kalau anak-anak ada 59 pria, perempuan 40, jadi jumlah anak-anak 99 orang," ujarnya.
Selain itu, data jumlah WNI yang tewas dalam aksi terorisme di Irak dan Suriah berjumlah 97 orang, dengan 95 pria dan dua wanita.