Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPPU Hadirkan Faisal Basri di Dugaan Kasus Monopoli Air Kemasan

Komisi Perlindungan dan Persaingan Usaha (KPPU) hadirkan pengamat ekonomi Faisal Basri di sidang dugaan monopoli PT Tirta Investama dan PT Balina Agun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan dan Persaingan Usaha (KPPU) hadirkan pengamat ekonomi Faisal Basri di sidang dugaan monopoli PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor di Ruang Sidang I.

Faisal Basri menjelaskan sebuah tindakan patut diduga sebagai melanggar persaingan usaha apabila pelaku usaha melarang produk kompetitor itu dilakukan secara sistemik dan masif. Selain itu, kata Faisal monopoli dilakukan bukan seorang diri tapi dilakukan berjenjang.

Baca: Biasanya Dikritik Saat Kenakan Bikini, Sekarang Nikita Mirzani Malah Pilih Tak Berbusana Sekalian

"Ada surat edaran, ada ancaman, secara umum dan tidak eksidental dan tidak random," jelas Faisal Basri, Senin (30/10/2017).

Sementara itu investigator KPPU menilai pendapat Faisal Basri secara teori ekonomi persaingan usaha benar. Karena dalam pemeriksaan investigator bisa membuktikan ada perilaku melarang dengan bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing dari pasar.

"Dugaan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b bisa dikenakan terhadap para terlapor," papar Arnold Sihombing

Lebih jauh Arnold juga mengutip guru besar Fakultas Ekonomi Ine Minara Ruki. Ine mengatakan bukti perjanjian diskon itu (ps 15 ayat 3b) bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing.

Berita Rekomendasi

"Dugaan pelanggaran bisa dikenakan terhadap para terlapor," lanjut Arnold.

Sejauh ini Tim Investigator KPPU makin yakin dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2. Menurut Arnold tinggal mengolah saja dari fakta-fakta yang ada seperti kesaksian para pemilik toko yang telah diintimidasi, surat email, adanya bukti surat degradasi dan lain-lain.

Baca: Terjadi Baku Tembak antara Polisi dan Bandit di Cimanggis Depok

"Nanti akan kami olah semuanya dalam kesimpulan dengan mempertimbangkan kritik dari para ahli hukum dan ekonomi dalam pemeriksaan terdahulu," ungkap Arnold.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas