Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sudah Sepatutnya Revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak
Kalau kita sepakat bahwa kelakuan anak-anak muda tersebut kian membahayakan, maka sudah sepatutnya revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor: Dewi Agustina
POLISI katanya sudah membentuk tim buser khusus untuk menyergap geng motor.
Tapi kejadian mutakhir malah memperlihatkan kaderisasi geng yang sangat masif.
Juga aneh, ada 30 remaja bermotor keliling berombongan tapi tak terendus.
Buser kapan patrolinya? CCTV Depok off? Masyarakat enggan melapor? Hotline number tidak berfungsi?
Kalau kita sepakat bahwa kelakuan anak-anak muda tersebut kian membahayakan, maka sudah sepatutnya revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Inti revisi adalah penanganan hukum yang diperberat.
Misalnya hadirkan orang tua mereka selama proses hukum, kerja paksa/sosial sebagai pelengkap sanksi pidana.
Bukan hanya aspek penjarahan barang, ke para anggota geng tersebut patut dicek tanda-tanda narkoba, hubungan seks tak aman di luar pernikahan, dan eskalasi tingkah laku kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, sekitar dua puluh orang pemuda yang datang berboncengan dengan belasan sepeda motor, melakukan aksi penjarahan ke sebuah toko baju yang buka 24 jam, di Jalan Cakalele, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (24/12/2017) dinihari sekira pukul 04.45 WIB.
Mereka langsung menjarah atau mengambil puluhan baju serta pakaian, yang terpajang di bagian depan dan di dalam toko.
Dalam waktu singkat ratusan pakaian di toko tersebut berhasil digasak puluhan pemuda tersebut.
Sugaryo (52) warga sekitar menuturkan saat kejadian dirinya baru saja usai menunaikan ibadah sholat
Penulis: Reza Indragiri Amriel
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)