Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mengapa Tak Seperti Temasek?

Ide untuk merealisasikan arahan strategis presiden diartikan kementerian BUMN dengan mencoba membangun holding BUMN

Editor: Sanusi
zoom-in Mengapa Tak Seperti Temasek?
wikipedia
Gedung Kementerian BUMN di Jakarta. 

Oleh: Martri Agoeng
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai sekali pemberitaan tentang rencana pemerintah untuk membangun holding bumn. Arahan strategis dari presiden adalah membangun BUMN yang transparan, profesional dan berkelas dunia.

Secara kumulatif total aset BUMN Indonesia per 2016 sebesar Rp 6.325 Triliun dan di akhir tahun 2017 diproyeksikan menjadi Rp 7.035 triliun.

Begitu besar asetnya dan berada di Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah maka seharusnya banyak BUMN Indonesia yang berkelas dunia. Namun disayangkan fakta yang ada bertolak belakang dengan potensi yang ada.

Ide untuk merealisasikan arahan strategis presiden diartikan kementerian BUMN dengan mencoba membangun holding BUMN. Tidak satu atau dua, namun rencananya sekaligus lima holding bumn di berbagai sektor. Yaitu, holding BUMN pertambangan, holding BUMN Migas, holding BUMN perbankan, Holding BUMN konstruksi, dan holding BUMN perumahan.

Langkah ini begitu berani karena yang dilakukan adalah pengelompokan BUMN dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda dan kemudian dikumpulkan. Targetnya tidak tanggung-tanggung harus menjadi sebesar Temasek atau Khazanah. Langkah ini begitu berani karena dalam proses penggabungan perusahaan itu bukan hal yang mudah bahkan membutuhkan waktu dan tidak jarang membutuhkan waktu tahunan.

Selama periode transisi atau integrasi tersebut umumnya akan menyebabkan timbulnya gangguan sementara dari kinerja. Namun tidak sedikit yang berakhir dengan kegagalan. Mayoritas dari kegiatan Merger dan Akuisisi (M&A) berakhir dengan kegagalan. Permasalahan utama dari pembentukan holding ini bukan periode Pra Transaksi atau saat Transaksi tapi pada Pasca Transaksi.

Berita Rekomendasi

Konsep struktur holding yang akan dibentuk, model bisnis dan skema value creation yang akan disusun jauh lebih penting dari mekanisme transaksi. Penggabungan Permina dan Pertamin menjadi Pertamina membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun karena budaya yang jauh berbeda. Holding Perkebunan setelah terbentuk sampai sekarang masih berjuang untuk keluar dari kondisi kerugian.

Holding Semen masih melakukan realignment struktur holding dan menghadapi kondisi market sharenya yang tergerus. Holding pupuk juga mengalami hal yang sama. Membangun holding tidaklah mudah dan ini akan dibangun lima sekaligus.

Mekanik pembentukan holding BUMN pun lebih unik lagi, bukan merupakan skema M&A biasa namun dilakukan dengan mekanisme inbreng saham yang harus dibangun dahulu konstruksi hukumnya. Skema M&A dengan pembelian perusahaan normal diatur dalam PP No 45 Tahun 2005 sedangkan untuk mekanisme inbreng ini dibuatkan khusus PP No 72 Tahun 2016 yang sempat di Judicial Review di Mahkamah Agung.

Mengapa sampai di Judicial Review?

Karena terasa begitu memaksakan seperti pernyataan bahwa penyertaan di BUMN bersumber dari APBN termasuk inbreng saham pemerintah di BUMN atau Perseroan Terbatas. Namun dalam eksekusinya tidak mengikuti mekanisme APBN, yang berarti tidak memerlukan persetujuan DPR. Ini membuat terjadinya polemik dengan DPR. Apapun itu, sekarang holding BUMN pertambangan sudah dibentuk dan tidak membutuhkan persetujuan DPR.

Semakin unik karena kekayaan negara berupa saham di BUMN atau di Perseroan Terbatas setelah diinbrengkan berubah statusnya bukan lagi kekayaan negara tapi menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas yang menerimanya. Entah apa namanya proses perubahaan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha lain?

Semua jalan terjal itu diambil untuk apa? Semata-mata untuk menciptakan BUMN kelas dunia. Tidak ada yang salah dalam tujuan tersebut namun intepretasinya yang perlu disesuaikan dengan konteks Indonesia dan dilaksanakan dengan strategi yang jitu. Sebagai benchmark dipilih Temasek dan Khazanah. Temasek sebagai holding BUMN memang contoh sukses pengelolaan BUMN.

Temasek di Singapura, atau tepatnya Temasek Holding Privates Limited adalah perusahaan holding yang dimiliki oleh pemerintah Singapura yang berfungsi sebagai perusahaan investasi atau investment company atas kekayaan negara. Bentuknya sebagai pengelola investasi kekayaan negara atau sovereign wealth funds. Temasek bertindak sebagai pemegang saham aktif dan investor. Saat ini, Temasek mengelola net portfolio sampai dengan 275 miliar dollar Singapura (per Maret 2017), memiliki 630 orang tim multinasional, 10 kantor di mancanegara seperti di New York dan San Fransisco.

Sebagai perusahaan investasi, Temasek banyak berinvestasi di ekuitas, memiliki aset dan membayar pajak selayaknya perusahaan investasi pada umumnya. Apakah ini bentuk holding yang akan dituju?
Menariknya bila melihat substansi pengelolaan investasi kekayaan negara, di Indonesia saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan yang dalam konteks BUMN dikuasakan ke Kementerian BUMN. Sehingga terlihat sekilas Kementerian BUMN ini adalah holding BUMN Indonesia. Dan tidak ditemukan kementerian sejenis di negara lain. Jadi semacam holding bukan berupa perusahaan namun kementerian.

Tapi apakah Temasek cocok untuk dijadikan sebagai platform? Disinilah konteks Indonesia harus dimasukan. Indonesia memiliki keunikan berupa UUD 1945 dengan Pasal 33 nya. Disebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam, sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini tidak berhenti di pembuatan kebijakan dan perizinan tapi sampai dengan kegiatan pengelolaan.

Bentuk pengelolaan ini dilakukan langsung oleh Negara melalui BUMN. BUMN harus merupakan bentuk penyertaan langsung negara. Fungsi dari BUMN ini dengan pengusaan tadi terutama untuk memastikan pemanfaatan dan hasil pengelolaannya untuk kepentingan rakyat banyak. Artinya bukan semata mata keuntungan saja atau menjadi tempat investasi kekayaan negara yang harus dilipatgandakan. BUMN tidak berbisnis dengan rakyat.

Bila melihat konteks pengelolaan investasi kekayaan negara oleh kementerian keuangan dan kementerian BUMN dan konteks filosofis BUMN Indonesia, maka inisiatif holding BUMN ini benar-benar perlu dilihat kembali dan dikaji kembali. Secara rasional konsep holding dibawah holding sulit apakah berarti Kementerian BUMN akan dibubarkan setelahnya? Karena terlihat tidak diperlukan lagi. Koordinasi implementasi bisnis sudah dilakukan kementerian sektor dan portofolio investasi kekayaan negara cukup di kementerian BUMN.

Bila memang ini menjadi road map yang pilih maka perlu dikomunikasikan dengan baik karena mekanismenya penuh kontroversial. Belum lagi rasional dari sisi sektor, bahwa setiap sektor memiliki tantangan dan keunikannya masing-masing sehingga tidak serta merta solusinya adalah holding. Holding bila diperlakukan sebagai metode restrukturisasi BUMN maka framework yang dipilih harus jelas untuk menentukan apakah diperlukan downsizing, divest, holding atau dibiarkan stand alone.

Faisal Basri pernah mengusulkan framework evaluasi BUMN berdasarkan eksternalitas vs profitabilitas. Ini bisa digunakan. Saat ini tidak jelas frame work yang digunakan dan seolah olah holding adalah solusi untuk seluruh permasalahan BUMN.

Arahan presiden jelas dan itu menjadi mimpi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki BUMN Indonesia yang profesional, transparan dan berkelas dunia yang dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka intepretasinya tidak boleh sembarangan dengan langkah korporasi yang sembarangan dan berisiko merugikan negara yang ujungnya berlawanan dengan cita-cita.

Apakah Temasek yang dituju? Apakah holding bumn untuk semua sektor dengan mekanisme inbreng saham yang kontroversial? Sepertinya kita perlu berhati-hati karena ini tentang kekayaan negara dan nasih rakyat yang menjadi taruhan. Cepat bukan berarti Ceroboh. Berhati-hati bukan berarti lambat.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas