Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pimpinan DPR Dukung Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Caranya dengan memaksimalkan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pimpinan DPR Dukung Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan para perangkat desa.

Dukungan itu dengan memasukkan aturan tentang perangkat desa dalam Undang-Undang sehingga gaji yang diterima bukan berdasarkan per-daerah namun nasional.

"Aturan mengenai Perangkat Desa seharusnya ditarik ke UU sehingga gaji yang diterimanya bukan per-daerah," kata Taufik usai menerima audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Baca: Polres Singkawang Musnahkan Sabu dan Ganja Seberat 65,87 Gram

Taufik mengatakan langkah perbaikan bagi perangkat desa tersebut dapat dilakukan dengan melakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Caranya dengan memaksimalkan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.

Menurut Waketum PAN itu, dana desa yang rata-rata diterima Rp1 miliar per-desa bisa digunakan tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur saja.

Berita Rekomendasi

Namun untuk peningkatakan kesehatan dan juga kesejahteraan perangkat desa serta Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca: Jadi Buron Setahun, Residivis Ini Didor Polisi

"Saya berkali-kali mengatakan bahwa masih ada Ketua RT yang diberikan dana Rp.300 ribu per-tahun, dan para perangkat desa menuntut perbaikan nasib mereka," ujar Taufik dalam keterangan tertulis.

Taufik mendukung perjuangan para perangkat desa untuk menuntut haknya karena merasa tertinggal dan belum dijamin dalam UU Desa.

Padahal disisi lain, menurut dia, dalam UU Desa itu memiliki dana yang sangat besar sekali yaitu Rp1 miliar per-desa yang bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk infrastruktur saja.

"Tapi bisa juga untuk kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, serta RT/RW. Tadi mereka juga menyampaikan agar dimohonkan memperjuangkan DPR dalam revisi UU Desa," katanya.

Taufik mengatakan dalam waktu yang tidak lama, para Ketua RT/RW akan kembali ke Jakarta untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai bagian di revisi UU Desa sehingga penyempurnaan regulasi tersebut menjadi keniscayaan.

Taufik mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan para perangkat desa pada Kamis (25/1) disepakati bahwa status Kepala Desa itu menjadi PNS golongan 2A dan juga dimasukkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi itu baru draf kesimpulan, belum jadi kebijakan pemerintah. Makanya itu kami berharap itu menjadi satu kesatuan revisi UU Desa," katanya.

Dia mengatakan DPR tetap bersyukur adanya dana Rp1 miliar per-desa yang diberikan negara yang diatur dalam UU Desa namun perlu ada penyempurnaan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas