Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penyalagunaan Wewenang Airlangga
Acara syukuran tersebut digelar di rumah dinas Menteri Perindustrian dibilangan Jl Widya Candra III, Jakarta Selatan.
Editor: Choirul Arifin
Oleh: Syamsuddin Radjab, pengamat Hukum Tata Negara, Direktur Eksekutif Jenggala Center
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Airlangga Hartarto (AH) baru saja menyelenggarakan acara syukuran pada Sabtu (3/2) karena telah menerima SK pengesahan kepengurusan baru “Golkar Bersih” dari Kemenkumham.
Sungguh ironi, di hari yang sama tengah malam, ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, yang juga Bupati Jombang kena OTT KPK yang menambah deretan politisi Golkar dicekok oleh lembaga antirasuah.
Acara syukuran tersebut digelar di rumah dinas Menteri Perindustrian dibilangan Jl Widya Candra III, Jakarta Selatan.
Yang hadir adalah para petinggi Partai Golkar dari jajaran Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus dan kader beringin lainnya. Jumlahnya, sekitar 100-150 orang memenuhi rumah kompleks pejabat negara tersebut.
Anehnya, rumah jabatan negara digunakan untuk syukuran; makan minum gratis dengan menggunakan anggaran negara yang tidak terkait dengan jabatan atau kedudukannya sebagai Menteri Perindustrian.
Syukuran Partai Golkar merupakan acara partai politik yang sedang dipimpinnya dan sama sekali tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi AH yang juga diamanati sebagai menteri dalam kabinet kerja Jokowi-JK.
AH tidak dapat membedakan mana urusan pemerintahan yang terkait dengan tupoksinya, mana urusan partai politik urusan pribadinya sebagai ketua umum partai Golkar.
Menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk urusan partai yang dipimpinnya merupakan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara karena uang negara digunakan bukan untuk kepentingan tugas kenegaraan.
Melainkan kepentingan kelompok, golongan, partai yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari perbuatan tindak pidana korupsi atau bentuk penyalagunaan wewenang baik menurut hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Baca: Begini Nih Kalau Skutik Gres Yamaha Lexi Didandani Jadi Motor Touring, Kamu Ngiler?
Baca: Dishub DKI Siap Revisi Patokan Kompensasi Tarif untuk Angkot di Program OK Otrip
Baca: Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye
Uang dan Fasilitas Negara
Tagline “Golkar Bersih” kembali tercemar setelah komposisi kepengurusan baru dipenuhi “Golkar Kotor” dengan banyaknya oknum pengurus yang selama ini berurusan dengan KPK dalam pelbagai kasus korupsi.
Kini, AH kembali mengotori jargon “Golkar Bersih”-nya dengan memakai anggaran dan fasilitas negara yang jauh dari tugas-tugas kenegaraan.
Secara tegas, saya sudah menyatakan ke pelbagai media, bahwa rangkap jabatan sebagai Menteri dan ketua umum partai politik menurut ketentuan hukum tidak melanggar dan tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi, jika urusan parpol menggunakan anggaran dan fasilitas negara dengan menyalagunakan kedudukan dan jabatannya sebagai Menteri Perindustrian, jelas merupakan pelanggaran hukum dan penyalagunaan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melanggar soal etika dan moral sebagai penyelenggara negara.
AH seharusnya sadar, bahwa rangka jabatan yang dijalaninya memang sangat rawan disalahgunakan bahkan diselewengkan karena belum bisa memisahkan dengan tegas mana urusan negara, mana urusan parpol.
Ketidakmampuan membedakan secara tegas akan berakibat kerugian keuangan negara dan juga kerugian bagi partai yang dipimpinnya karena dianggap “aji mumpung” memanfaatkan jabatan menteri untuk digunakan kegiatan parpol termasuk acara syukuran yang dilaksanakan di rumah dinas.
Ada baiknya, AH dalam urusan parpol tidak lagi menggunakan anggaran dan fasilitas negara di kompleks rumah dinas kementerian dan seharusnya menggunakan sekretariat partai Golkar yang sangat luas dan lapang di wilayah Slipi, Jakarta Barat atau menyewa hotel untuk acaran syukuran parpol yang dipimpinnya.
Secara etika, tidaklah etis atau tidak pantas seorang menteri berperilaku menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk kepentingan diluar kedinasan dengan menggunakan anggaran kementerian dan fasilitas milik negara.
Sementara secara moral, apa yang dilakukan AH merupakan perbuatan buruk atau tidak layak dilakukan sebagai menteri karena menjadi contoh yang tidak patut bagi seorang pejabat negara.
Begitu pentingnya soal etika dalam berbangsa dan bernegara sehingga negara mengaturnya melalui TAP MPR No. VI/MPR/2001 yang pada akhirnya mengubah dari sebatas nilai baik dan buruk menjadi norma hukum yang mengikat. Dan AH melanggar TAP MPR ini dalam soal etika kehidupan berbangsaan
Pelanggaran Hukum
Melaksanakan acara syukuran parpol dengan menggunakan uang dan fasilitas negara diluar dari tupoksi sebagai Menteri Perindustrian yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres No. 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian yang pada pokoknya menangani urusan pemerintahan dibidang perindustrian dan bukan urusan partai politik.
Dengan demikian perbuatan AH sebagai menteri dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan “penyalagunaan wewenang dan jabatan” (abuse of power) menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rumusan norma ketentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dinyatakan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Maka katakanlah, dalam acara syukuran tersebut dihadiri sebanyak 150 orang dan dinilai makan dan minum (konsumsi) rata-rata seharga Rp 150.000, maka potensi kerugian negara sebesar Rp 22,5 juta belum lagi pengeluaran lain-lainnya. Bayangkan jika setiap acara parpol dilaksanakan di rumah dinas dan menggunakan anggaran kementerian.
Berapa potensi kerugian negara yang akan terjadi?.
Dalam delik pidana diatas, unsur “setiap orang”, “orang lain”, “menyalagunakan kewenangan” karena jabatan atau kedudukan dan unsur “merugikan keuangan negara” dapat dikatakan semua sudah terpenuhi, tinggal aparat penegak hukum apakah mau menindaklanjuti atau tidak.
Konsep penyalagunaan wewenang dalam hukum administrasi negara, hal demikian dapat dikatakan sebagai hal yang melampaui batas kekuasaan (detournement de pouvoir) dan sewenang-wenang (abuse de droit). Jean Rivero dan Jean Waline (1992) mengartikan penyalagunaan wewenang dalam 3 bentuk, yaitu: (1). Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; (2). Tindakan pejabat tersebut adalah benar tetapi menyimpang dari tujuan dan kewenangan yang diberikan oleh UU atau peraturan lainnya; dan (3). Menyalagunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tetapi menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Sedangkan sewenang-wenang atau melampaui wewenang dapat diartikan sebagai tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Kewenangan AH sebagai menteri perindustrian, jelas tidak berwenang menggunakan uang dan fasilitas negara dalam urusan partai politik yang dipimpinnya termasuk dengan melaksanakan syukuran di rumah dinas menteri.
Kiranya, hal ini harus dipahami AH sebagai pejabat negara yang bisa dan harus membedakan, mana urusan kementerian yang dibawahinya, mana urusan partai Golkar yang dipimpinnya, dimana satu dan lainnya tidak saling terkait dalam wewenang, kedudukan dan jabatan yang disandangnya sebagai Menteri Perindustrian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.