Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Revisi UU MD 3 Hanya Untuk Kepentingan Anggota DPR RI

UU MD3 adalah UU yang mengatur kedudukan lembaga-lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya sebagai badan representasi warga untuk mewujudkan cita

zoom-in Revisi UU MD 3 Hanya Untuk Kepentingan Anggota DPR RI
Gedung DPR RI Jakarta 

Ditulis oleh Hendardi, Ketua SETARA Institute

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU MD3 adalah UU yang mengatur kedudukan lembaga-lembaga perwakilan dalam menjalankan fungsinya sebagai badan representasi warga untuk mewujudkan cita-cita nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, melindungi warga negara, dan turut serta dalam perdamaian dunia.

Oleh karena itu, proses revisi UU MD3 adalah urusan warga negara dan bukan hanya urusan anggota DPR dan kelompok anggota DPR semata.

Proses legislasi yang ekslusif tanpa partisipasi warga ini telah membuktikan bahwa revisi UU MD3 hanya ditujukan untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR.

Baca: Meriah dan Penuh Makanan, 5 Kota Ini Tawarkan Sensasi Berbeda Saat ‘Imlek’

Rumusan-rumusan kontroversial yang telah disahkan menjadi norma baru nyata-nyata tidak disusun atas dasar argumentasi akademik memadai, sehingga menyalahi prinsip rule of law, merusak makna sistem check and balances, dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui UU MD3, DPR telah menambahkan kekuasaan dirinya sebagai badan legislatif dengan kekuasaan penegakan hukum, bahkan melampaui kewenangan penegak hukum.

Berita Rekomendasi

Kekuasaan baru DPR adalah tidak boleh dikritik baik pribadi maupun status keanggotaannya sebagai anggota dewan, mengikis kewenangan penegak hukum untuk memproses anggota DPR
yang bermasalah dengan hukum, memaksa, menyandera, dan memperkarakan pihak-pihak yang tidak memenuhi undangan DPR; dan bahkan bisa menolak orang yang akan memberikan keterangan di DPR.

DPR juga telah menyulap MKD dari sebelumnya sebagai penegak etik DPR menjadi lembaga pelindung DPR dari proses hukum.

Proteksi overdosis bagi DPR dan penyebaran ancaman kriminalisasi bagi warga sebagaimana dirumuskan UU MD3 menggambarkan betapa revisi UU tersebut penuh kompromistis.

Fraksi-fraksi yang berburu kursi tambahan pimpinan tanpa berpikir kritis menyetujui aspirasi sekelompok anggota DPR yang ingin melindungi dirinya di ujung masa jabatan sebagai dewan.

Di saat demokrasi Indonesia membutuhkan penguatan partisipasi publik yang disebabkan oleh maraknya korupsi dan menguatnya diskursus kontra demokrasi, DPR justru melakukan blunder politik dengan memperkuat imunitas politiknya melalui revisi UU MD3.

Baca: Hujan Guyur Jakarta, Ini Titik-titik Genangan Air di Wilayah Jakarta Pusat

DPR telah membangun tembok tebal yang semakin menjauhkan lembaga perwakilan dari publik yang diwakili, sekaligus membuka jalan menuju kelembagaan DPR yang lebih koruptif.

UU MD3 menegaskan terjadinya pembusukan politik di lembaga wakil rakyat setelah sebelumnya mereka mengkhianati aspirasi sebagian besar rakyat melalui pembentukan Pansus yang melemahkan dan ingin membubarkan KPK.

UU MD3 nyata-nyata mengonfirmasi bahwa salah satu problem serius stagnasi bahkan menurunnya kualitas demokrasi kita adalah kegagalan parlemen dalam mereprentasikan kehendak dan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, perlawanan masyarakat sipil atas UU MD3 harus semakin dikonsolidasikan demi menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kemunduran besar justru di usianya yang memasuki dua dekade ini.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas