Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Saatnya Pria 'Merajai' Kembali
PNS pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan, tanpa memotong jatah cuti tahunan.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI
TRIBUNNEWS.COM - PNS pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan, tanpa memotong jatah cuti tahunan dan penghasilan rutin.
Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Ini regulasi paten. Nyata bahwa banyak lelaki (suami) zaman now yang tidak lagi mau disebut semata-mata sebagai orang yang sukses membangun karir profesional. Mereka juga bahkan lebih bangga diidentifikasi sebagai lelaki yang menjadi idola bagi anak-anak mereka.
Regulasi ini membuka gerbang ideal bagi kesetaraan gender. Kalau selama ini kita kerap bicara tentang kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja di kantor, maka sekarang tiba masanya diberlakukan kesetaraan kesempatan bagi lelaki untuk juga piawai mengasuh di rumah.
Tantangan bagi PNS sekarang adalah bagaimana mereka juga termasuk sebagai kelompok yang punya produktivitas meninggi seiring keluarnya Peraturan BKN di atas.
Sekian banyak studi menunjukkan bahwa fasilitas cuti bagi para suami untuk mendampingi persalinan isteri justru meningkatkan produktivitas mereka.
Bahagia di rumah, merasa keren berstatus ayah ternyata menciptakan suasana batin yang baik selama di tempat kerja.
Suasana itu yang membuat pekerja pria lebih ulet dan alot bekerja. Kelahiran anak juga membuat para karyawan lelaki menjadi lebih mantap dengan arah hidup mereka. Tapi kebanyakan studi tentang itu dilakukan di kalangan karyawan swasta lho.
Penelitian di Swedia juga menyimpulkan bahwa seiring keluarnya regulasi tentang parental leave, angka perceraian menurun tajam. Inilah bukti betapa ungkapan "it takes to Tango" dalam membesarkan si buah hati benar-benar bisa mewujud di rumah.
Semoga Peraturan BKN memantik keinsafan kita untuk kemudian mengecek ulang relevansi serbaneka ketentuan lainnya terkait pengasuhan anak.
Misalnya, masih tepatkah jika kuasa/hak asuh anak pascaperceraian harus serta-merta diberikan ke ibu?
Juga boleh jadi tidak sedikit lirik lagu anak-anak yang menonjolkan penghargaan bagi ibu perlu ditulis ulang. Pun, penting dipertimbangkan untuk mengubah nama satuan-satuan kerja yang beraroma 'diskriminatif' di kepolisian semacam Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta).
Tentang LPAI
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) selama ini dikenal dengan nama populer Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak). Sebagai nama resmi sesuai akte pendiriannya pada tahun 1997, keputusan kembali ke nama resmi dan menanggalkan nama populernya merupakan paket kembali ke khittah 1997, bersamaan dengan penggantian ketua umum yang lama.