Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme

Melalui Rapat Paripurna pada 10/4/2018, DPR kembali memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU No 15/2003 tentan

zoom-in Waspadai Kesepakatan Tertutup Pembahasan RUU Terorisme
Istimewa
Ilustrasi 

Ditulis oleh: Hendardi, Ketua SETARA Institute

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui Rapat Paripurna pada 10/4/2018, DPR kembali memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perpanjangan masa sidang adalah hal biasa tetapi berulangkali penundaan pengesahan RUU ini menjadi UU justru menimbulkan keraguan publik akan kesungguhan DPR menuntaskan pembahasan RUU.

Selain itu, perpanjangan waktu pembahasan juga menggambarkan tarik menarik kepentingan para pihak atas RUU ini. DPR mengklaim bahwa masalah yang tersisa adalah terkait definisi terorisme. Selebihnya sudah disepakati oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.

Baca: Berlari Kejar Motor Jokowi, Arianto Dibawa ke Istana Presiden

Melalui rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang tertutup, muncul kesepakatan keterlibatan TNI yang dinormatifikasi melalui pasal-pasal baru termasuk mengubah judul RUU menjadi RUU Penanggulangan Terorisme, yang menggambarkan hilangnya pengutamaan judicial process dalam kerangka peradilan pidana.

Kesepakatan-kesepakatan DPR itu mengabaikan aspirasi publik terkait usulan keharusan pemberantasan terorisme dalam kerangka hukum pidana yang sudah teruji dampaknya mampu mengurai jejaring terorisme.

Berita Rekomendasi

Semua itu hanya bisa ditemukan melalui penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan dalam kerangka integrated criminal justice system.

Pengutamaan penanganan terorisme dalam perspektif penanggulangan, sebagaimana diusulkan oleh kalangan TNI dan diafirmasi oleh DPR, akan merusak praktik fair trial yang potensial mengikis jaminan-jaminan hak asasi manusia pada pihak-pihak yang diduga, disangka dan didakwa sebagai teroris.

Baca: Data Pribadi di Facebook Bocor, Menkominfo Minta Masyarakat Gunakan Medsos Buatan dalam Negeri

Selain memutus jejaring terorisme, pendekatan non judicial dalam penanganan terorisme akan memperkuat kebencian aktor terorisme terhadap aparat dan menutup kemungkinan upaya deradikalisasi.

Karena menyangkut kepentingan publik yang luas, kerja-kerja Pansus RUU Terorisme pada masa perpanjangan ini harus dibuka dan memperluas partisipasi warga untuk menghindari potensi masuknya pasal-pasal susupan, pembelokan norma, dan potensi korupsi legislasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas