Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hasil Pertemuan Aktivis Syarikat Kawan Juang 98 dengan Komnas HAM RI

Langkah aksi dan pelembagaan kebijakan dirumuskan dalam berbagai bentuk yang berbeda, dengan tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang diakui.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Pertemuan Aktivis Syarikat Kawan Juang 98 dengan Komnas HAM RI
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas kepolisian membubarkan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam saat aksi Refleksi 20 tahun Reformasi di Depan Istana, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). Polisi terpaksa membubarkan massa tersebut karena melakukan tindakan yang yang melanggar UU dan bersikap provokatif dan anarkis saat melakukan unjuk rasa. Tribunnews/Jeprima 

 Point 2:

Perkembangan kasus Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 sudah final hasil penyelidikan oleh Komnas HAM RI yang menyatakan ada terjadi pelanggaran HAM berat dan sudah 17 tahun macet saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk dilaksankan proses penyidikan.

Alasannya politis yakni membuka kotak pandora yang akan mengganggu stabilitas politik karena aktor intelektual yang ada di posisi strategis elite nasional,  Lalu alasan teknis yudisial pada proses penyelidikan Komnas HAM seperti: keterangan saksi tidak dibawah sumpah, visum dokter bukan aseli melainkan Foto Copyan, dan kendala lain adalah menurut aturan Kemenkes Retensi arsip kesehatan diatas 5 tahun akan dihancurkan.

 Point 3:

Mendukung Komnas HAM melakukan 2 alternatif strategi yaitu:
1) Pra gelar perkara ulang Komnas HAM bersama Kejagung dan DPR.
2) Membentuk Tim adhoc penyidikan gabungan antara kejagung dgn komnas HAM.

Dan Mendukung Komnas HAM RI mengajukan dikeluarkannya Fatwa tentang kewenangan "Subpoena" yakni kewenangan Memanggil Paksa para saksi kunci dan tersangka kasus pelanggrana HAM.

Serta mendorong Dilaksanakan segera musyawarah perihal mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM dan Kejagung.

Berita Rekomendasi

Point 4:

Meminta Jokowi untuk berani mengambil langkah segera mengganti elite nasional di pemerintahannya yang mempunyai handycap sebagai pejabat militer aktif yang memiliki garis komando pada saat peristiwa pelanggaran HAM berat itu terjadi. Seperti Menlopolhukam Wiranto.

Dan mengganti Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang tidak menunjukan kinerja mendukung nawacita Jokowi JK dalam hal penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM berat.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas