Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

BNPT Lakukan MoU dengan Kejaksaan untuk Tingkatkan Peran Jaksa

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya terbaik untuk menjaga keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in BNPT Lakukan MoU dengan Kejaksaan untuk Tingkatkan Peran Jaksa
ist
Penandatangana MoU ini dilakukan antara Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius,MH, dengan Jaksa Agung, HM. Prasetyo. 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan upaya terbaik untuk menjaga keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  dan terus berkomitmen untuk lebih meningkatkan kinerja, dalam menjaga keamanan dan kedamaian dengan menggandeng berbagai pihak.

Hal tersebut terlihat saat BNPT melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bersama penandatanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan RI di bidang penanggulangan terorisme di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7/2018). 

Penandatangana MoU dengan Kejasksaan ini merupakan ssalah satu dari 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam sinergi-sitas antar kementerian/lembaga dalam program penanggulangan terorisme, Penandatangana MoU ini dilakukan antara Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius,MH, dengan Jaksa Agung, HM. Prasetyo.

Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan Sekretaris Uatma (Sestama) BNPT, Marsda TNI Asep Adang Suppriadi dengan beberapa Jaksa Agung Muda (JAM) di lingkungan Kejaksaan.

BNPT terus berkomitmen dengan menggandeng semua pihak dari mulai kementerian, lembaga, universitas, tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah daerah dan semua unsur lainnya termasuk dengan Kejaksaan dalam program penanggulangan terorisme untuk menciptakan bangsa indonesia yang aman dan damai jelasr Komjen Pol Suhardi Alius.

Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan bahwa, MoU ini perlu dilakukan mengingat tantangan yang dialami bangsa Indonesia ke depan akan terus terbentang mulai dari penyelenggaraan pesta Asian Games, Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta event-event lainnya yang menuntut keseriusan kita semua untuk menyukseskannya.

"Penandatanganan nota kesepahaman dan penanda-tanganan tiga dokumen perjanjian kerja sama ini sebagai wujud nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan negara ini. Sebenarnya kerjsama antara BNPT dengan Kejaksaan ini sudah lama terjalin, Cuma hari ini baru di kita legalkan dan dengan membuat payung hukum yang lebih dalam lagi,” ungkap mantan Sestama Lemhanas RI ini.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, maksud diadakannya penandatangan MoU ini adalah sebagai dasar pijakan dan untuk menyinergikan penyelenggaraan penanggulangan terorisme antara BNPT dengan Kejaksaan RI.

“Yang mana lingkupnya penegakan hukum, pertukaran data dan informasi, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme,” ujar alumni Akpol tahun 1985 ini;

Lingkup lainnya dalam MoU tersebut yaitu mengenai pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Lingkup lain mengenai peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme; dan penugasan jaksa pada BNPT.

“Jadi jaksa bukan hanya sekedar melakukan penuntutan umum saja, tapi juga ranah-ranah yang lain. seperti sosialisasi supaya masyarakat punya daya tahan dan daya tangkal terhadap paham-paham radikal terorisme di lingkungannya” jelasnya.

Sekarang ini menurut mantan Kapolda Jawa Barat, kerjasama antara BNPT dengan Kejaksaan selama ini sudah cukup luar biasa, yang mana semua jaksa yang menangani kasus tindak pidana terorisme bersama penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri bersama BNPT telah melakukan pelatihan-pelatihan. “Sehingga benar-benar dicapai rasa kebersamaan dalam rangka melengkapi bukti-bukti agar tidak ada lagi hambatan kedepannya,” ujarnya   

Dalam MoU yang juga dilakukan tele conference dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan didampingi para Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang ada di 32 provinsi di Indonesia  Hal ini menurut Kepala BNPT membuktikan bagaimana mereka juga bisa bersatu di wilayah-wilayah sesuai dengan keadaan dan situasi masing-masing di daerah.

“Harapan kami kedepan akan lebih baik lagi, bukan hanya menindak, tetapi juga ikut melakukan upaya pencegahan paham-paham radikal dan terorisme di tengah-tengah masyarakat,” kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini mengakhiri

Sementara itu Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengatakan bahwa MoU ini dirasa sangat  penting dan strategis seiring sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan ancaman teror yang datang silih berganti di antaranya dengan merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik.

“Aksi teror tersebut seringkali pula menimbulkan ketakutan secara meluas sehingga mengganggu dan mengancam ketenteraman warga sipil yang tidak berdosa dengan menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku teror ini dalam melakukan aksinya selalu mengguankan cara yang berubah-ubah dan tidak manusiawi. Bahkan telah demikian tega melibatkan dan menggunakan anggota keluarga istri dan anak-anak kecil,” urai Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, dengan mencermati fenomena aksi teror yang semakin menjadi-jadi dan berkelanjutan, menurutnya, Undang-undang Pemberantasan Terorisme yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dinilainya lebih bersifat pro aktif, pro law enforcement karena telah memuat substansi yang lebih responsif dibanding UU yang sudah ada sebelumnya.

“Di  Undang Undang yang baru ini dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan sejak jadi kegiatan rekuitmen, pembaiatan, dan pengorganisasian, pelatihan dan berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan merupakan perbuatan permulaan dan persiapan dilakukannya tindak pidana terorisme," tuturnya.

Dirinya menyebut bahwa koordinasi Kejaksaan Agung dengan BNPT yang selama ini sudah terjalin dengan baik diharapkan bisa lebih baik lagi. Hal ini terlihat dari keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme di persidangan.

"Keberhasilan jaksa dalam menuntut kasus terorisme dalam persidangan tidak lepas dari penyidikan dan barang bukti yang kuat,” katanya.

Nota kesepahaman ini juga dihadiri para pejabat eselon I BNPT yakni Depiuti I Mayjen TNI Abdul Rahaman Kadir, Deputi II, Irjen Pol Drs. Budiono Sandi dan Deputi III, Irjen Pol. Drs Hamidin.

Para pejabat eselon II yang hadir yakni para Direktur, Kepala Biro dan Inspektur. Sementara dari  lingkungan Kejaksaan sendiri dihadiri Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, para Jaksa Agung Muda (JAM), Direktur dan juga pejabat eselon III lainnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas