Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Eks-Koruptor Vs KPU, Siapa Menang?

KPU pun siap meladeni. Begitu pun Mahkamah Agung (MA) yang siap menyidangkan judicial review (uji materi) perkara itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks-Koruptor Vs KPU, Siapa Menang?
Ist/Tribunnews.com
Dr. Anwar Budiman, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Pengamat Politik. 

Oleh: Dr. Anwar Budiman, S.H., M.H.

TRIBUNNEWS.COM - Eks-koruptor ramai-ramai menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.

KPU pun siap meladeni. Begitu pun Mahkamah Agung (MA) yang siap menyidangkan judicial review (uji materi) perkara itu.

Larangan eks-koruptor nyaleg tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU No. 20/2018 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman, Sabtu (30/6/2018), dan diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (3/7/2018). Selain mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak (pedofilia) juga dilarang menjadi caleg.

Adapun mereka yang mengajukan judicial review adalah M. Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta; mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati (PAN), Patrice Rio Capella (Partai Nasdem), Al Amin Nasution (PPP), Sarjan Tahir (Partai Demokrat); dan mantan pegawai Kementerian Perhubungan Darmawati Dareho. Kecuali Patrice Rio Capella, semuanya maju sebagai caleg Pemilu 2019. Mereka berdalih, PKPU No. 20/2018 melanggar Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan juga hak asasi manusia (HAM).

Benarkah larangan nyaleg bagi eks-koruptor melanggar HAM? Korupsi sebagaimana penyalahgunaan narkoba dan terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi juga menimbulkan dampak negatif yang luar biasa pula. Sebab itu, wajar bila HAM eks-koruptor dibatasi. HAM eks-koruptor berbatasan dengan HAM warga negara lain yang dirugikan akibat korupsi.

Berita Rekomendasi

Apakah MA berwenang mengadili perkara uji materi PKPU No. 20/2018? Sepanjang sebuah aturan berada di bawah UU, seperti PKPU, maka menjadi kewenangan MA untuk mengadilinya. Salah satu kewenangan MA dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, hal mana juga disebut dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Mengapa tidak ke MK? MK hanya mengadili perkara UU yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945), sehingga MA bisa segera memproses uji materi atas PKPU No. 20 Tahun 2018.

Pokok permasalahan yang diajukan untuk uji materi di MA, berbeda dengan persoalan yang saat ini sedang menjalani proses uji materi di MK. Sesuai aturan, jika ada pasal yang sama, dan perkara sama yang diuji materi di MK, kemudian pasal dan perkara itu juga diuji materi di MA, maka MA harus menghentikan sementara proses uji materinya. Tetapi, kalau pasal dan perkaranya berbeda, uji materi di MA harus tetap berlanjut.

Sebaliknya, uji materi di MA harus ditunda untuk sementara jika ada satu aturan yang secara penuh sedang diujimaterikan di MK. Misalnya, bila saat ini PKPU No. 20/2018 diuji materi di MA, lalu di MK ada yang mengajukan uji materi atas UU No. 7 Tahun 2017 secara keseluruhan (bukan pasal per pasal), maka harus ditunda untuk proses yang di MA. Penundaan ini dilakukan sampai ada putusan atas uji materi di MK selesai dilaksanakan dan sudah ada putusan hukum.

Bila merujuk kondisi saat ini, maka uji materi terhadap PKPU No. 20/2018 tetap bisa dilanjutkan di MA, karena saat ini MK tidak menangani uji materi terkait aturan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kecuali jika para pemohon uji materi di MA mencabut permohonan mereka.

Apakah para eks-koruptor akan menang melawan KPU, dan PKPU No. 20/2018 dinyatakan melanggar HAM dan bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu? Masih debatable. KPU, sebagai penyusun beleid tersebut, sangat yakin PKPU No. 20/2018 tidak bertentangan dengan UU No. 7/2017.

Sebaliknya, Wa Ode yang perkaranya teregistrasi dengan No. 45/P/HUM/2018, dan M. Taufik yang perkaranya teregistrasi dengan No. 43/P/HUM/2018, kedua perkara itu teregistrasi pada Selasa (10/7/2018), serta keempat pemohon lain yakin PKPU No. 20/2018 melanggar HAM dan menabrak UU No. 7/2017.

Bagaimana dengan MA, apakah akan mengabulkan gugatan para pemohon? Menyimak sinyal yang tersirat dalam pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Jumat (6/7/2018), kemungkinan besar permohonan para pemohon akan dikabulkan, alias para eks-koruptor itu memenangkan pertarungan versus KPU.

Menurut prinsip, kata Abdullah, aturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Jika norma dalam PKPU dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, maka majelis hakim akan mengabulkan gugatan tersebut. Demikian juga kalau ada UU yang lebih baru maka akan mengesampingkan aturan yang lama.

Namun, bisa jadi gugatan itu akan gugur sebelum masuk substansi perkara, alias para eks-koruptor itu kalah melawan KPU. Sebab, proses gugatan di MA berkejaran waktu dengan tahapan Pemilu 2019, siapa lebih cepat akan menang.

Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU, ada 16 tahapan yang harus dilalui caleg Pemilu 2019. Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai Rabu (4/7/2018) hingga 17 Juli 2018. Verifikasi administrasi bakal caleg pada 5-18 Juli 2018.

Setelah itu KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli 2019 ada perbaikan daftar caleg dan syarat caleg serta pengajuan bacaleg pengganti. Lalu dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2018.

Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Pada 12-14 Agustus 2018 ada pengumuman DCS.

Tahapan selanjutnya ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12-21 Agustus 2018. Lalu permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus 2018.

Pada 29-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU, sebelum akhirnya ditetapken menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 Septeber 2018.

Sementara itu, sesuai Keputusan MA (KMA) No. 214/2018, jika gugatan telah diterima MA, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi lampiran yang dibutuhkan dalam uji materiil. Setelah itu, pihak termohon, yakni KPU, akan diberikan waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas permohonan gugatan. Kemudian, sidang akan dilakukan paling lama 14 hari kerja hingga diputus majelis hakim.

Di sisi lain, Pasal 4 PKPU No. 20/2018 mewajibkan parpol mendaftarkan bacaleg sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam aturan itu. KPU tak segan mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg jika sistem informasi pencalonan (silon) KPU mendeteksi nama politikus eks-terpidana korupsi, narkoba dan pedofilia.

Parpol diwajibkan mengganti nama bacaleg yang melanggar ketentuan dengan politikus lain. KPU tetap melarang eks-terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual anak menjadi caleg meski mereka telah mengakui kejahatannya di muka publik.

Alhasil, bisa jadi para eks-koruptor keok melawan KPU. Apalagi, jika kita memaknai HAM, sesungguhnya ada hak warga negara lain yang dilanggar oleh para pelaku kejahatan itu. Perlu dipahami pula bahwa hak setiap orang dibatasi hak orang lain.

Di sini perlu ada teroboson hukum dari MA untuk menolak gugatan para pemohon, mengingat kesungguhan penyesalan para pelaku kejatahan itu hanya Tuhan dan mereka sendiri yang tahu.

Atau justru sebaliknya, MA akan mengabulkan gugatan mereka? Kita tunggu saja tanggal mainnya.

Dr. Anwar Budiman, S.H., M.H., Praktisi Hukum dan Pengamat Politik, Tinggal di Bekasi.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas