Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Marwah DPD Kembali, Hanura “Bedhol Desa”

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marwah DPD Kembali, Hanura “Bedhol Desa”
Ist/Tribunnews.com
Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI) Sumaryoto Padmodiningrat. 

Oleh: Sumaryoto Padmodiningrat

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu kaki partai politik yang selama ini tertancap di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) teramputasi sudah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review (uji materi) Pasal 128 huruf I Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Senin (23/7/2018).

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD.

Namun, dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Menurut MK, ada ketidakpastian hukum terkait tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain” yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan “peraturan perundang-undangan” dalam pasal tersebut.

Nah, putusan MK yang fenomenal tersebut mengembalikan marwah DPD sebagai institusi perwakilan daerah, bukan perwakilan parpol.

Implikasinya, pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang sementara ini menjadi tempat “indekos” para anggota DPD, bahkan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang merupakan Ketua DPD, dipastikan akan mengalami “bedhol desa”.

Berita Rekomendasi

“Bedhol desa” (bahasa Jawa), dalam bahasa Indonesia berarti berbondong-bondongnya warga keluar dari suatu desa untuk berpindah ke desa atau daerah lain. Banyak pengurus Hanura yang menjadi anggota DPD harus mundur dari salah satunya, pilih DPD atau pengurus parpol.

Diyakini, mereka akan lebih memilih DPD daripada pengurus parpol, karena institusi ini bisa memberikan “penghidupan”. Tak terkecuali mereka yang maju kembali sebagai calon senator DPD di Pemilu 2019.

Bagi anggota DPD yang berani gambling karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019, mungkin mereka rela mundur dari DPD dan tetap menjadi pengurus Hanura atau parpol lain demi tetap bisa menjadi caleg.

Bila tetap menjadi anggota DPD sekaligus caleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mencoretnya. Sebaliknya, bila mencalonkan diri menjadi anggota DPD tapi tetap menjadi pengurus parpol, KPU pun harus mencoretnya.

Sekretaris Jenderal Hanura Sjarifuddin Sudding pernah mengklaim, 70 anggota DPD periode 2014-2019, dari total 132 anggota DPD, bergabung ke Hanura, dan 27 orang di antaranya menjadi pengurus parpol besutan Wiranto ini.


Namun saat terjadi “goro-goro” di internal Hanura yang hingga kini belum berkesudahan, hingga akhir 2017 tercatat sebanyak 28 pengurus parpol ini berstatus anggota DPD.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (23/7/2018), menyatakan, bagi pengurus parpol yang mencalonkan diri menjadi senator DPD, maka harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

Sebelumnya, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Tak pelak, putusan MK tersebut disesalkan Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani, lantaran MK mengeluarkan putusan di injury time (menit-menit terakhir) pendaftaran calon anggota DPD dan caleg Pemilu 2019.

Menurutnya, hal itu mengancam hak politik para pengurus Hanura yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya di DPD, tapi tak sempat menyiapkan proses perpindahan untuk pendaftaran caleg di DPR.

Semestinya, katanya, sebelum mengeluarkan putusan itu, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus parpol yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD untuk pindah ke pencalonan di DPR. Pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada 9-11 Juli 2018, perbaikan persyaratan dibuka pada 21-24 Juli 2018.

Lalu, bagaimana nasib pengurus parpol yang sudah telanjur mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019? Sejatinya Hanura tak perlu galau.

Sebab, MK telah menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di parpol. KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap menjadi calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

Memang, faktanya banyak pengurus parpol yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD kemudian terpilih, karena mereka memanfaatkan jaringan di parpol. Sebaliknya, mereka yang benar-benar independen dan tak punya jaringan di parpol banyak yang gagal terpilih.

Ini tentu tidak adil, dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Distorsi Politik

Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." Dengan kata lain, MPR adalah wujud perwakilan politik dan perwakilan wilayah.

Putusan MK itu pun menjadi pintu masuk memurnikan DPD sebagai institusi perwakilan daerah/wilayah. DPD bukan perwakilan politik, melainkan regional representation, mewakili kepentingan daerah. Dengan demikian, marwah DPD sebagai representasi daerah pun dikembalikan oleh MK.

Kita sependapat dengan MK bahwa diperbolehkannya pengurus parpol menjadi anggota DPD dapat memicu distorsi politik.

Distorsi dimaksud ialah lahirnya perwakilan ganda atau double representation parpol dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam keputusan politik penting seperti perubahan UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

 Jika anggota DPD berasal dari pengurus parpol, berarti akan terjadi perwakilan ganda dalam keanggotaan MPR, di mana parpol yang sudah terwakili dalam keanggotaan DPR juga terwakili dalam keanggotaan DPD.

Putuan MK ini juga akan mampu menekan berbagai conflict of interest (konflik kepentingan) yang selama ini dilakukan oleh anggota DPD yang juga terlibat dalam kepengurusan parpol.

Temuan di lapangan, anggota DPD yang merangkap pengurus parpol sering memanfaatkan pembiayaan kegiatan DPD dari APBN untuk menunjang kegiatan parpolnya. Itulah!

Drs. H. Sumaryoto Padmodiningrat, M.M.: Anggota DPR RI Periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas