Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tribunners / Citizen Journalism

Pabrik Gelap Narkoba di Majene Diungkap BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik gelap narkoba atau clan lab di kawasan Majene, Sulawesi Barat, pada 9 Juli 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pabrik Gelap Narkoba di Majene Diungkap BNN
ISTIMEWA
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik gelap narkoba atau clan lab di kawasan Majene, Sulawesi Barat, pada 9 Juli 2018. Petugas mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa narkotika dan bahan pembuat/prekursor narkotika. 
Memuat video…

Dikirimkan oleh Humas BNN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik gelap narkoba atau clan lab di kawasan Majene, Sulawesi Barat, pada 9 Juli 2018.

Petugas mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa narkotika dan bahan pembuat/prekursor narkotika.

Adapun Kronologinya seperti berikut. 

Baca: Live Streaming Youtube PSSI TV Persikabo Bogor Kontra Persija Jakarta Pukul 16.00 WIB

Pada tanggal 9 Juli 2018, tim BNN mengamankan tersangka SWA (pria, 29 tahun) saat memproduksi shabu di rumahnya yang berlokasi di BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Di rumahnya disita narkotika dan prekursor antara lain cairan mengandung shabu sebanyak 4.520 ml, sulfuric acid sebanyak 1.000 ml, hydrochloric acid sebanyak 5.200 ml.

Acetone sebanyak 1.000 ml, cairan mengandung ephedrine sebanyak 20.000 ml.

Selain itu petugas juga menyita bahan kimia lainnya seperti, mesitylene/trimethylbenzene sebanyak 3.000 ml, iodine seberat 3.000 gram, red phosphor seberat 650 gram, NaOH seberat 2.500 gram.

Baca: Andi Arief Ngaku Diminta Gulingkan Prabowo-AHY Menjadi Sandi-AHY di Pilpres 2019

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JUF (44 thn) yang berperan sebagai pengambil obat dan pengantar barang ke kantor pos di kawasan Komplek Pasar Petoosang kecamatan Alu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Tersangka lainnya yang diamankan adalah HAS yang berperan sebagai tester shabu (43 th) di Jalan Lorong Barito, Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Ketiga tersangka di atas dikendalikan oleh seorang napi LP Klas I Tangerang bernama Lheksy. Ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 2010 karena kasus produksi shabu di Villa Regency, Tangerang.

Hukuman Mati

Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruF a,b, dan c Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas