Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pabrik Gelap Narkoba di Majene Diungkap BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik gelap narkoba atau clan lab di kawasan Majene, Sulawesi Barat, pada 9 Juli 2018.
Dikirimkan oleh Humas BNN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik gelap narkoba atau clan lab di kawasan Majene, Sulawesi Barat, pada 9 Juli 2018.
Petugas mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa narkotika dan bahan pembuat/prekursor narkotika.
Adapun Kronologinya seperti berikut.
Baca: Live Streaming Youtube PSSI TV Persikabo Bogor Kontra Persija Jakarta Pukul 16.00 WIB
Pada tanggal 9 Juli 2018, tim BNN mengamankan tersangka SWA (pria, 29 tahun) saat memproduksi shabu di rumahnya yang berlokasi di BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Di rumahnya disita narkotika dan prekursor antara lain cairan mengandung shabu sebanyak 4.520 ml, sulfuric acid sebanyak 1.000 ml, hydrochloric acid sebanyak 5.200 ml.
Acetone sebanyak 1.000 ml, cairan mengandung ephedrine sebanyak 20.000 ml.
Selain itu petugas juga menyita bahan kimia lainnya seperti, mesitylene/trimethylbenzene sebanyak 3.000 ml, iodine seberat 3.000 gram, red phosphor seberat 650 gram, NaOH seberat 2.500 gram.
Baca: Andi Arief Ngaku Diminta Gulingkan Prabowo-AHY Menjadi Sandi-AHY di Pilpres 2019
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JUF (44 thn) yang berperan sebagai pengambil obat dan pengantar barang ke kantor pos di kawasan Komplek Pasar Petoosang kecamatan Alu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Tersangka lainnya yang diamankan adalah HAS yang berperan sebagai tester shabu (43 th) di Jalan Lorong Barito, Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ketiga tersangka di atas dikendalikan oleh seorang napi LP Klas I Tangerang bernama Lheksy. Ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 2010 karena kasus produksi shabu di Villa Regency, Tangerang.
Hukuman Mati
Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruF a,b, dan c Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.