Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Jaksa Agung Dinilai Terkesan Terburu-buru Terbitkan Deponering BW

Haris Pertama mengatakan, deponering tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak prestisius yang dilakukan HM Prasetyo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Dinilai Terkesan Terburu-buru Terbitkan Deponering BW
Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan deponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dalam kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mendapat penolakan banyak pihak.

Ketua Umum DPP Garda NKRI, Haris Pertama mengatakan, deponering tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak prestisius yang dilakukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung saat itu.

"Meski kewenangan deponering itu ada ditangan Jaksa Agung sesuai Undang-Undang Pasal 35 C No. 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Agung RI. Namun dalam telaah kami Kewenangan tersebut bukan sesuatu yang sifatnya monolitik, dimana Kewenangan Sepenuhnya tidak hanya pada Jaksa Agung," kata Haris.

Baca: Abdul Somad Enggan Tanggapi Ceramah Novel Bamukmin, Begini Faktanya

Tetapi kata Haris perlu mendapatkan pertimbangan dan permintaan pendapat kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung.

"Terkait proses itu kami melihat adanya tindak kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Prasetyo karena terburu-buru dengan dalih untuk kepentingan yang lebih besar dan demi kepentingan umum kemudian menerbitkan deponering pada kasus BW tersebut, " bebernya.

Padahal sambung Haris dalam proses di Kepolisian sudah berjalan dengan berkas perkara atas nama Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke tahap II dan pada tanggal 18 september sudah siap untuk disidangkan.

Baca: Pilpres 2019 Terberat Bagi Prabowo Subianto, Timses Jokowi-Ma'ruf: Kalau Sudah Tahu Ya Jangan Maju

Berdasarkan kronologis tersebut maka Garda NKRI menilai deponering itu keliru dan harus dicabut kembali, karena lemahnya pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa agung pada saat itu.

BERITA TERKAIT

"Pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering, apalagi bila melihat pada personality yang bersangkutan bukanlah merupakan pribadi yang sungguh penting dengan kredibilitas hukum yang mumpuni," jelasnya.

Menurutnya, banyak kasus kontroversial yang melibatkan posisi Bambang Widjojanto baik sebagai personal maupun afiliasi hukumya dibawah bendera Firma Senior Widjojanto, Sonhaji & Associates.

"Karena itu demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan, deponering tersangka pada Bambang Widjojanto harus segera dicabut dan dilanjutkan kembali kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. Ini akan menjadi cermin bagi penegakan hukum yang baik dan benar, " ungkapnya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung tidak boleh menutup mata dengan dalih subyektif, besarnya perhatian dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan keadilan terkait kasus ini, merupakan fakta nyata dan pertimbangan penting untuk melakukan pencabutan deponering dan selanjutnya menyerahkan keproses pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Haris juga mengatakan pihaknya akan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di setiap daerah untuk mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mencabut deponering Bambang Widjojanto.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas