Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Organisasi Pembelaan HAM dan Buruh Migran Mengutuk Eksekusi Mati Terhadap Tuti Tursilawati

Migran Care mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seksual.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Organisasi Pembelaan HAM dan Buruh Migran Mengutuk Eksekusi Mati Terhadap Tuti Tursilawati
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Majalengka, Karna Sobahi (kanan), saat menyambangi kediaman Tuti Tursilawati, di Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Rabu (31/10/2018). TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI 

HARI Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar jam 09.00 pagi waktu Arab Saudi, telah terjadi pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka, Jawa Barat.

Tuti Tursilawati bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak tahun 2009.

Pada tahun 2010, Tuti Tursilawati mengalami kekerasan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah majikan, WN Arab Saudi.

Sebagai perempuan yang membela martabat dan harga dirinya, Tuti Tursilawati melakukan pembelaan dengan memukul hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia.

Kemudian, Tuti Tursilawati kabur ke Kota Mekkah.

Saat di perjalanan, Tuti Tursilawati diperkosa oleh 9 orang pemuda Arab Saudi.

Sangat miris, nasib buruk lagi dan lagi harus dia alami di sebuah negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami.

BERITA TERKAIT

Tuti adalah korban kekerasan seksual yang malah dikriminalisasi terlebih dikenai hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

Proses hukum pun harus ia lalui selama kurang lebih 8 tahun.

Kesedihan menyelimuti keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) Tuti Tursilawati (33), warga Cikeusik, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat yang dieksekusi mati di Arab Saudi.
Kesedihan menyelimuti keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) Tuti Tursilawati (33), warga Cikeusik, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat yang dieksekusi mati di Arab Saudi. (Migrant Care)

Berbagai upaya untuk meringankan hukuman telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Sayangnya tanpa membuahkan hasil baik bagi Tuti Tursilawati dan keluarganya.

Hal itu menunjukkan proses hukum yang tidak adil, pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak memberitahukan secara resmi mengenai eksekusi tersebut (menyampaikan mandatory consular notification) kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati tanpa memberikan notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia adalah tindakan yang tidak mematuhi tata krama diplomasi internasional.

Baca: Sosok Tuti Tursilawati di Mata Sang Bunda, Tetap Tegar Hingga Ajal Menjemput

Selain itu, eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seksual, adalah tindakan yang tidak menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia serta merendahkan martabat perempuan.

Atas terjadinya eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, kami organisasi-organisasi yang bekerja untuk pembelaan hak asasi manusia dan buruh migran menyatakan sikap:

1. Mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia korban kekerasan seksual, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar: yaitu hak atas hidup serta merendahkan martabat perempuan

2. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia

3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang uji coba pengiriman 30.000 Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Pihak keluarga mengaku sudah ikhlas melepas kepergian Tuti Tursilawati (33). Tuti merupakan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10/2018) waktu setempat. TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Pihak keluarga mengaku sudah ikhlas melepas kepergian Tuti Tursilawati (33). Tuti merupakan tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10/2018) waktu setempat. TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI (Tribun jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

4. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun

5. Segera menuntaskan reformasi tata kelola migrasi melalui pembentukan aturan turunan UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jakarta, 2 Oktober 2018

Migrant CARE, Kapal Perempuan, Jaringan Buruh Migran, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Human Rights Working Group, KontraS, Amnesty International Indonesia, Mahasiswa UI, JPIC Gembala Baik, Indonesia migrant union/kspsi/(APILN);i.palar(isa), IKa (Indonesia untuk Kemanusiaan), YAPESDI (Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia), K.SBSI, Labor Institute Indonesia, Jala PRT, SPRT Sapulidi, Peace Leader Indonesia, ICJR, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Garda BMI, Popular Youth, Akademi Kerakyatan, Perkumpulan Suara Kita, Sekolah Perempuan DKI Jakarta, KSPSI, FTKI Sarbumusi, Permampu, WALHI, HWDI, LPBH FAS, Institut Perempuan Bandung, Gusdurian.

 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas