Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kaji Ulang Rencana Peleburan BP Batam dan Walikota Kota Batam

Rapat terbatas kabinet pada tanggal 12 Desember 2018 yang lalu memutuskan akan dileburnya BP Batam dan Walikota Kota Batam

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Kaji Ulang Rencana Peleburan BP Batam dan Walikota Kota Batam
Tribun Batam - Tribunnews.com
Badan Pengusahaan (BP) Batam 

Oleh: Ir. Petrus Bramandaru SH

Rapat terbatas kabinet pada tanggal 12 Desember 2018 yang lalu memutuskan akan dileburnya BP Batam dan Walikota Kota Batam. Yang mana diusulkan Walikota Batam menjadi ex-officio kepala BP Batam adalah penyesatan dan melanggar Undang Undang.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2014 menyebutkan Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Sementara pada ayat (2) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.

Pemerintahan absolut adalah hal yang disebutkan pada pasal 10 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 ayat (1) Urusan absolut sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi: Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan fiskal nasional dan Agama.

Artinya bila rencana peleburan atau penyatuan BP Batam dan Walikota kota Batam jadi dilaksanakan tentunya ini sangat bertentangan dengan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan daerah baik itu Propinsi, Kabupaten dan Kota diatur sendiri. Seperti yang disebutkan pada pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014.

Berita Rekomendasi

Urusan konkuren sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Karena jabatan Walikota adalah jabatan politik jabatan yang dipilih setiap lima tahun sekali maka sudah bisa dipastikan bila seorang Walikota menjabat ex-officio kepala BP Batam sudah bisa dipastikan tidak akan profesional.

Sementara adanya BP Batam yang dikelola oleh orang-orang yang profesional diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi secara nasional serta dapat meningkatkan devisa kita.

Oleh karena itu Bapak Presiden Jokowi untuk mengkaji lagi rencana penyatuan atau peleburan BP Batam dan Walikota kota Batam karena ini melanggar aturan perundang-undangan.

*Ir. Petrus Bramandaru SH praktisi hukum dan pengamat hukum Tata Negara pada diskusi kamisan yang diselenggarakan oleh mahasiswa magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno pada hari Kamis 10 Januari 2019.

Ir Petrus Bramandaru SH
Ir. Petrus Bramandaru SH
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas